September 8, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ketahuan Jualan Jasa Enak-Enak, Seorang PMI Dihadapkan ke Pengadilan

1 min read

HONG KONG – Visa yang menempel di visanya domestic helper, namun saat petugas gabungan anti pekerja ilegal mendapati PMI pemegang visa domestic helper tersebut tengah menjalankan profesi penjual jasa enak-enak berkedok panti pijat di sudut kawasan Yuen Long.

Walhasil, PMI berinisial S yang terdaftar dengan nomor kasus STCC2402/2023 tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum.

Hari ini (08/09/2023), S dihadapkan ke persidangan pengadilan Shatin untuk yang kesekian kalinya.

Hari ini, S akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan keputusan hukuman. []

Advertisement
Advertisement