Ketahuan Melompati Pagar Separator, Seorang PRT Asing di Fanling Didenda
1 min read
HONG KONG – Seorang PRT asing berinisial ML berusia 39 tahun harus menanggung resiko akibat perbuatannya, melompati pagar separator pemisah antara jalur pedestrian dan kendaraan di Fanling Station Road, jalan depan stasiun MTR Fanling kemarin Senin (15/12/2025) kemarin.
Terungkap di persidangan, PRT asing asal Filipina tersebut terpaksa menerobos jalan kemudian melompati pagar karena mengejar bis.
Apapun alasannya, pelaku tetaplah mendapatkan sangsi pidana ringan, berupadenda sebesar HKD 800.
Wakil Hakim Pengadilan Fanling, Polly Chuang Po-yi menjatuhkan hukuman kepada pelaku karena terbukti melanggar Peraturan 39(c) dan 61(2), Peraturan Lalu Lintas Jalan (Pengendalian Lalu Lintas) yang dibuat berdasarkan Ordonansi Lalu Lintas Jalan. []
