May 12, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ketahuan Ngembat Uang Majikan, Seorang PRT Asing di Kowloon Tong Di Ganjar Kurungan Penjara

1 min read

HONG KONG – Seorang PRT Asing dilaporkan oleh majikannya atas dasar tuduhan telah melakukan pencurian uang sebesar HKD 20 Ribu.

PRT Asing berinisial RB berusia 39 tahun tersebut akhirnya mengakui tuduhan tersebut setelah sebelumnya sempat berbelit belit.

Dihadapan penyidik, PRT asing tersebut mengaku mencuri uang majikan karena ingin membahagiakan pria pujaan dengan membelikan pakaian, jam tangan serta smartphone.

Dia terpaksa mencuri lantaran uang gajinya sebagian dikirim ke kampung halaman, sebagiannya lagi digunakan untuk menyicil bayar hutang.

Atas perbuatannya, hakim di pengadilan Kota Kowloon kemarin (24/09/2023) mengganjar RB dengan pidana kurungan selama 2 bulan serta denda sebesar HKD 8 ribu.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni selama 5 bulan. []

Advertisement
Advertisement