Ketentuan dan Prosedur Mengadopsi Anak Menurut Hukum Indonesia
Adopsi anak bukan merupakan hal baru di Indonesia. Namun, tidak banyak orang yang tahu bagaimana syarat dan prosedur mengadopsi anak yang resmi. Kebanyakan dari mereka hanya mengurus sampai notaris, padahal masih ada proses lain setelah itu.
Jika salah prosedur, anak yang diadopsi bisa-bisa tidak mendapatkan hak-haknya dari orangtua angkat. Akibatnya, banyak terjadi kasus penganiayaan terhadap anak angkat.
Di Indonesia, proses adopsi anak telah diatur oleh pemerintah. Ada persyaratan dan juga prosedur yang benar untuk menjamin hak-hak anak terlindungi. Oleh karena itu, adopsi anak tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang
Syarat-syarat Mengadopsi Anak
Syarat dan prosedur adopsi anak di Indonesia diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI No 41/HUK/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak. Sebelum mengadopsi anak, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Pertama, Anda dan pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
Kedua, minimal Anda dan pasangan telah menikah selama 5 tahun saat pengajuan pengangkatan anak. Anda dan pasangan juga harus menyerahkan dokumen tertulis berupa keterangan apakah Anda tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki satu orang anak angkat tetapi tidak mempunyai anak kandung.
Ketiga, Anda dan pasangan harus memiliki kondisi keuangan dan sosial yang mapan. Jika Anda atau pasangan berkewarganegaraan asing, maka Anda perlu menyerahkan surat keterangan dari negara asal bahwa Anda memiliki kondisi keuangan dan sosial yang mapan.
Keempat, jika Anda bukan warga negara Indonesia, Anda juga harus memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon bahwa Anda diperbolehkan mengadopsi anak.
Kelima, melampirkan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian dan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa Anda dan pasangan sehat secara jasmani dan rohani.
Keenam, bagi pasangan yang bukan warga negara Indonesia, Anda setidaknya telah menetap di Indonesia selama tiga tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Ketujuh, Anda dan pasangan telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi tersebut sekurang-kurangnya enam bulan untuk balita, dan satu tahun untuk anak yang berumur 3-5 tahun.
Kedelapan, Anda juga harus melampirkan surat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan anak tersebut semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.
Kesembilan, mengadopsi anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri. Wanita atau pria yang masih lajang juga diperbolehkan untuk mengadopsi anak asal mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak.
Prosedur Mengadopsi Anak
Setelah memenuhi seluruh persyaratan yang telah dijelaskan di atas, Anda harus menjalani prosedur resmi mengadopsi anak sebagai berikut:
Pertama, ajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat dengan melampirkan seluruh persyaratan. Terdapat dua yayasan yang telah ditunjuk pemerintah untuk melayani proses adopsi, yaitu Yayasan Sayap Ibu yang berada di Jakarta dan Yayasan Matahari Terbit yang bertempat di Surabaya.
Kedua, setelah pengajuan maka petugas dari dinas sosial akan melakukan kunjungan ke rumah dan memeriksa kondisi ekonomi dan sosial keluarga. Pemeriksaan meliputi kondisi ekonomi, tempat tinggal, penerimaan dari calon saudara angkat (bila sudah punya anak), pergaulan sosial, kondisi kejiwaan, dan lain-lain. Pemeriksaan keuangan dilakukan untuk mengetahui pekerjaan tetap dan penghasilan keluarga. Untuk WNA, harus ada persetujuan/izin untuk mengadopsi bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal.
Ketiga, jika dinilai layak, maka calon orangtua dan anak angkat akan diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi. Sebab itu, pengadilan akan memberikan izin kepada keluarga untuk membawa anak tinggal bersama selama 6-12 bulan. Dinas sosial akan mengeluarkan Surat izin Pengasuhan Sementara dan melakukan pengawasan dan bimbingan selama waktu pengasuhan tersebut.
Keempat, calonb orang tua atau pasangan akan menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi.
Kelima, penetapan keputusan apakah permohonan disetujui atau ditolak. Bila disetujui, akan dikeluarkan surat ketetapan dari pengadilan yang berkekuatan hukum dan jika ditolak maka anak akan dikembalikan ke Lembaga Pengasuhan Anak. Jika pengadilan sudah menetapkan hasilnya dan proses pengangkatan anak telah selesai maka prosedur selanjutnya.
Keenam, orangtua angkat perlu melaporkan dan menyampaikan salinan penetapan pengadilan tersebut ke Kementerian Sosial dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota.
Untuk calon anak angkat yang berasal dari panti asuhan, yayasan harus mempunyai surat izin tertulis dari Menteri Sosial yang menyatakan yayasan tersebut telah diizinkan di bidang kegiatan pengangkatan anak.
Berapa lama proses adopsi ini berlangsung? Proses penetapan status anak adopsi/anak angkat di pengadilan sampai selesai kira-kira membutuhkan waktu tiga sampai empat bulan. Penetapan itu disertai akte kelahiran pengganti yang menyebutkan status anak sebagai anak angkat orangtua yang mengadopsi. Adopsi tidak dapat dibatalkan oleh siapa pun.
Seluruh proses adopsi anak secara resmi dari awal sampai selesai kira-kira memakan waktu sampai dua tahun. Ini merupakan waktu yang cukup panjang, tetapi sebaiknya tetap dijalani dengan baik agar ke depannya dijamin tidak ada masalah. Anak kandung maupun anak angkat, keduanya merupakan karunia yang harus dijaga dengan baik dan berhak untuk mendapat perlindungan. []