April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Keutuhan Keluarga Indonesia Dibawah Ancaman Tingginya Angka Perceraian

2 min read

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengaku prihatin dengan angka perceraian yang terus meninggi setiap tahun. Menurut dia, tingginya angka perceraian menandakan ketahanan keluarga di Indonesia masih cukup rentan.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat, angka perceraian mengalami peningkatan signifikan sejak 2015 dengan 350 ribu kasus. Kini pada 2021, angka perceraian telah menyentuh 580 ribu kasus per tahun.

Kurniasih menyampaikan, akan banyak hal yang dirugikan dalam proses perceraian. Hal ini cukup bisa memengaruhi kualitas keluarga Indonesia sebagai bagian terkecil potret masyarakat terkini.

“Keluarga harus jadi fokus dalam kebijakan, sebab kalau tidak akan muncul persoalannya yang melebar kemana-mana. Anak-anak bisa jadi korban, kekerasan dalam rumah tangga, kualitas kesehatan anggota keluarga akan terganggu termasuk memperbesar terjadinya stunting jika ternyata dalam keluarga terjadi perceraian dalam kondisi mengandung atau memiliki anak balita,” kata Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (19/07/2022).

Kurniasih menegaskan, penguatan keluarga harus sudah dilakukan kepada pemuda sebagai persiapan menuju jenjang pernikahan. Faktor-faktor penyebab perceraian seperti ekonomi, pertengkaran, kesiapan mental termasuk media sosial harus diselesaikan sejak sebelum memasuki jenjang pernikahan.

“Tidak ada salahnya anak-anak muda belajar soal parenting sebelum menikah sebagai bagian dari persiapan mengarungi pernikahan. Dukungan ekonomi bisa juga dijalankan dengan memperluas lapangan dan kesempatan kerja atau dukungan bagi wirausaha baru,” ungkap politikus PKS ini.

Termasuk antisipasi meningkatnya data kehamilan pelajar di luar nikah yang bisa berujung pada pernikahan gagal di masa depan. Kasus pernikahan dini akibat kehamilan di luar nikah menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya perceraian. Sebab itu, perilaku seks bebas harus tegas dilarang karena terbukti menyebabkan kerusakan.

“Ini dari hulunya sampai hilir harus diatur dan diuraikan. Semua faktor yang menjadi penyebab kasus perceraian di Indonesia harus dipelajari dan masing-masing harus dicarikan alternatif solusi dengan kebijakan-kebijakan yang harus segera direalisasikan. Kita sudah darurat kasus perceraian,” pungkas dia. []

Advertisement
Advertisement