Kini, Bekerja ke Jepang Bisa Lewat Jalur Mandiri dan Pemerintah

JAKARTA – Angka penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang terus melesat pada beberapa tahun terakhir. Empat tahun belakangan, Jepang bahkan konsisten masuk di daftar enam besar negara tujuan PMI terbanyak bareng Malaysia, Taiwan, Hongkong, dan Korea Selatan.
Data Kementerian Pelindungan Pekerja Migran (KemenP2MI/BP2MI) menunjukkan sebanyak 12.720 pekerja migran Indonesia berangkat kerja ke Jepang pada 2024. Angka ini melebihi jumlah penempatan PMI ke Jepang pada 2023 (9.673 orang) dan 2022 (3.841 orang). Pada 2025, selama Januari-Mei saja, sudah ada 7.467 PMI yang berangkat ke Jepang.
Peningkatan tadi tidak terlepas dari makin mudahnya prosedur kerja di Jepang secara legal. Salah satu prosedur yang ada: berangkat kerja ke Jepang lewat jalur Perusahaan Penyalur Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Namun, biaya kerja ke Jepang lewat perusahaan penyalur (P3MI) terbilang mahal bagi mereka yang mempunyai modal cekak.
Belum lagi ada risiko penipuan jika calon pekerja tidak cermat meneliti legalitas perusahaan penyalur. Sekadar contoh, sebagian orang masih percaya tawaran kerja di Jepang lewat LPK atau Lembaga Pelatihan Kerja. Padahal LPK tidak berwenang mengirim tenaga kerja ke luar negeri, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
LPK sebenarnya hanya berwenang menyediakan pelatihan keterampilan untuk calon pekerja migran, bukan memfasilitasi penempatan. Kementerian Ketenagakerjaan memang memberi izin sebagian LPK sebagai Sending Organization (SO) guna mengirim WNI ke Jepang, tetapi hanya untuk program pemagangan di perusahaan. LPK SO pun belum banyak jumlahnya.
Maka itu, banyak calon pekerja migran mencari informasi cara kerja ke Jepang tanpa lewat LPK atau lembaga penyalur.
Apa Bisa Kerja di Jepang Tanpa LPK atau Penyalur?
Selain melalui perusahaan penyalur (P3MI), ada beberapa jalur resmi yang dapat digunakan oleh calon pekerja migran Indonesia untuk berangkat kerja ke Jepang. Ada dua skema yang umum dipakai, yakni lewat jalur pemerintah dan mandiri.
Pengantar Kerja Ahli Pertama dari Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DIY, Syahrul Maizar, menjelaskan ada 5 jalur resmi untuk kerja di luar negeri, yaitu Government to Government (G to G), Private to Private (P to P), Government to Private (G to P), Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS), dan Mandiri.
Skema G to G, menurut dia, termasuk jalur pemerintah yang dapat dipakai untuk berangkat bekerja ke Jepang tanpa lewat penyalur. Skema G to G adalah proses penempatan pekerja migran Indonesia melalui prosedur kerja sama pemerintah RI dengan pemerintah negara tujuan. Saat ini jalur G to G hanya terbuka untuk penempatan pekerja migran Indonesia di Jepang, Korea Selatan, dan Jerman. Selain itu, akan ada juga skema G to G ke Arab Saudi.
Selain lewat skema G to G, jalur mandiri juga bisa digunakan untuk bekerja di Jepang. Para calon pekerja migran yang memakai jalur mandiri biasanya berhubungan langsung dengan perusahaan di Jepang. Meskipun demikian, skema kerja ke Jepang lewat jalur mandiri tetap perlu melewati prosedur di Kementerian P2MI dan memenuhi sejumlah syarat tertentu.
Untuk lebih memahami dua skema itu, simak penjelasan lebih lengkap tentang cara kerja di Jepang lewat jalur pemerintah dan mandiri di sini!
Cara Kerja di Jepang Lewat Jalur Pemerintah, Gaji, dan Biayanya
Skema Government to Government (G to G) untuk bekerja di Jepang dikelola langsung oleh Kementerian P2MI/BP2MI. Info lowongan program G to G Jepang serta jadwal pendaftaran bisa diakses melalui laman bp2mi.go.id.
Skema kerja di Jepang lewat jalur pemerintah ini dipastikan lebih aman dan murah. Melalui program G to G, biaya penempatan PMI ditanggung oleh Pemerintah Jepang. Pekerja yang mengikuti program ini pun akan mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah.
Untuk penempatan pekerja migran Indonesia di Jepang, skema G to G baru tersedia dengan dua jenis lowongan, yakni nurse (perawat medis/kangoshi) dan careworker (perawat lansia atau kaigofukushishi).
Di skema G to G Jepang, masa kontrak kerja untuk nurse sepanjang tiga tahun, sementara bagi careworker selama empat tahun. Masa kontrak kerja bisa diperpanjang sampai masuk usia pensiun, jika pekerja migran lolos ujian nasional di Jepang atau memiliki Visa SSW.
Agar lebih jelas, simak detail informasi tentang cara kerja di Jepang lewat jalur pemerintah (G to G) di bawah ini:
- Alur Pendaftaran Kerja di Jepang Jalur Pemerintah
Merujuk penjelasan Kementerian P2MI, mereka yang berminat kerja di Jepang lewat jalur pemerintah (G to G) perlu mengikuti alur berikut:
– Sebelum melamar, pelajari bahasa Jepang, minimal sampai level N5
– Pastikan kondisi kesehatan prima secara fisik dan mental
– Cek pengumuman secara berkala di laman BP2MI, misalnya seperti ini
– Siapkan segala dokumen persyaratan sesuai isi pengumuman resmi di laman BP3MI
– Buat akun dan daftar lowongan di laman siskop2mi.bp2mi.go.id
– Unggah dokumen persyaratan saat registrasi online di laman siskop2mi.bp2mi.go.id
– Untuk verifikasi, bawa dokumen pendaftaran ke kantor BP2MI di daerah yang dipilih pelamar
– Ikuti tes bahasa Jepang dan psikotes (biasanya ada juga tes keperawatan)
– Ikuti interview aptitude test (tes kemampuan kognitif dan kepribadian) dan Japanaese Quiz
– Jalani Medical Check Up dan Tes Sputum (Tes Dahak) Tahap I
– Proses matching (pencocokan antara calon pekerja dan kebutuhan perusahaan)
– Pelatihan Bahasa Jepang Selama 6 Bulan di Indonesia
– Penandatanganan Kontrak Kerja
– Medical Check Up dan Tes Sputum Tahap II
– Ikuti Orientasi Pra pemberangkatan (OPP) selama 3 Hari
– Pemberangkatan pekerja migran Indonesia ke Jepang
– Ikuti pelatihan Bahasa Jepang di Jepang selama 6 Bulan
– Ikuti orientasi kerja.
Ketika sudah sampai di Jepang, calon pekerja akan berhubungan dengan pihak Registered Supporting Organization (RSO). Jika sudah bekerja, peserta program G to G dapat bersiap untuk mengikuti ujian nasional. Pekerja yang lulus ujian bagi pekerja migran di Jepang ini dapat memperpanjang masa kontrak hingga memasuki usia pensiun. Peserta program G to G pun dapat mengajukan kepemilikan Visa SSW agar bisa memperpanjang kontrak.
- Dokumen Persyaratan Kerja di Jepang Jalur Pemerintah
Secara umum, berikut ini sejumlah persyaratan dokumen untuk kerja di Jepang lewat jalur G to G:
– Scan E-KTP
– Scan Paspor (apabila ada)
– Scan Kartu Pencari Kerja AK-1 (Kartu Kuning)
– Scan Ijazah dan Transkrip Nilai (Bahasa Indonesia dan Inggris)
– Scan SKCK yang masih berlaku
– Scan Surat Ketrangan Sehat
– Scan Pas Foto terbaru berlatarbelakang putih
– Scan Sertifikat Pelatihan Caregiver/Careworker
– Scan Sertifikat Pelatihan Bahasa Jepang Minimal N5 setara JLPT atau yang dikeluarkan LPK/Lembaga Kursus Dinas Tenaga Kerja atau Dinas Pendidikan
– Scan Sertifikat Bahasa atau Keterampilan Lain (jika ada)
– Scan Surat Izin Orang Tua/Wali.Suami/Istri
– Scan Surat Pernyataan yang terlampir dalam Pengumuman Pendaftaran di Website BP2MI.
– Dokumen persyaratan selengkapnya bisa dicek di setiap surat pengumuman resmi di laman BP2MI.
Bagi pelamar wanita, perlu memastikan tidak dalam kondisi hamil selama persiapan hingga berangkat. Pelamar wanita juga tidak boleh bertato. Sementara itu, pelamar laki-laki wajib tidak pernah pernah bertato dan bertindik.
- Biaya Kerja di Jepang Lewat Jalur Pemerintah
Calon pekerja migran Indonesia yang melamar bekerja di Jepang lewat jalur pemerintah (G to G) perlu menyiapkan sejumlah biaya, meskipun tidak sebanyak jika berangkat melalui perusahaan penyalur.
Untuk gambaran umum, berikut rincian biaya kerja di Jepang lewat jalur G to G pada 2025:
– Tes Psikologi: Rp250.000
– Medical Check Up I: Rp1.000.000
– Sputum Test I: Rp400.000
– Medical Check Up II: Rp500.000
– Sputum Test II: Rp400.000*
– BPJS PMI (Nurse): Rp532.000
– BPJS PMI (Careworker): Rp694.000
*Biaya Medical Check Up dan Sputum Test II akan dikembalikan apabila calon PMI lulus dan berangkat ke Jepang.
- Gaji Keja di Jepang Lewat Jalur Pemerintah
Nilai gaji kerja di Jepang lewat jalur G to G bisa bervariasi di setiap tahun. Sesuai perkiraan dari petugas di BP3MI DIY, kisaran gajinya antara 170.000 yen (Rp19 jutaan sesuai kurs pada Juni 2025) hingga 220.000 yen (Rp22,3 jutaan).
Nilai gaji tersebut belum termasuk bonus, uang lembur, dan tunjangan lain. Namun, perlu dicatat, gaji pekerja juga bakal dikenakan pajak di Jepang.
Khusus pada saat calon pekerja migran jalur pemerintah yang lolos tes mengikuti pelatihan bahasa Jepang, ada uang saku sekitar 10 dolar AS per hari.
Cara Kerja ke Jepang Lewat Jalur Mandiri
Skema mandiri termasuk jalur yang bisa menjadi alternatif untuk bekerja di Jepang tanpa melalui perusahaan penyalur (P3MI). Dalam skema mandiri, pekerja migran berangkat ke Jepang melalui hubungan langsung dengan perusahaan tanpa lewat perantara penyalur.
Menurut Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI DIY, Ari Roesmaryani, dalam beberapa tahun terakhir, banyak calon pekerja migran memilih jalur mandiri untuk berangkat ke Jepang.
Namun, Ari mengingatkan, pekerja migran Indonesia yang memakai skema mandiri tetap harus legal secara imigrasi dan memiliki visa kerja resmi dari Pemerintah Jepang. Pekerja pun wajib menjalani prosedur pendaftaran di Kementerian P2MI/BP2MI untuk didata.
Skema kerja di Jepang lewat jalur mandiri yang kini umum digunakan adalah memakai Visa Tokutei Ginou (TG) atau Specified Skill Worker (SSW). Berlaku sejak 2019 lalu, Visa TG atau SSW merupakan visa untuk pekerja migran di Jepang yang memiliki keterampilan tertentu.
Pemegang Visa SSW/TG dapat memperoleh hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja asal Jepang. Visa SSW berlaku untuk warga 14 negara saja, salah satunya Indonesia.
Untuk lebih memahami mekanisme cara kerja di Jepang lewat jalur mandiri menggunakan Visa SSW (Visa TG), simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
- Ketentuan terkait Visa SSW Jepang
Visa SSW bisa diberikan untuk 4 kategori pekerja migran Indonesia. Mereka adalah pekerja yang masih berada di Jepang dan sedang mengikuti program G to G ataupun pemagangan, peserta magang atau program G to G yang sudah balik ke Indonesia, pekerja yang sedang berdomisili di Jepang dan berminat mendapat Visa SSW, serta calon pekerja migran yang masih berada di Indonesia.
Ada dua jenis Visa SSW. Pertama, Visa SSW tipe 1 diberikan untuk pekerja terampil (skilled workers). Pekerja SSW 1 harus sudah lulus ujian kompetensi bahasa dan keterampilan level menengah. Mereka yang lulus program Technical Intern Training (ii) dapat memperoleh Visa SSW 1 tanpa ujian. Pemegang Visa SSW 1 bisa mendapat izin tinggal di Jepang maksimal 5 tahun, tapi tidak boleh membawa keluarga.
Kemudian, Visa SSW tipe 2 diberikan kepada pekerja ahli (expert workers). Pekerja SSW 2 adalah lulusan ujian kompetensi tingkat ahli dari jenjang Designated Skills 1. Izin tinggal pekerja SSW 2 di Jepang bisa terus diperpanjang sepanjang masih bekerja, dan mereka boleh membawa anggota keluarga inti apabila memenuhi persyaratan.
Pemegang Visa SSW dapat bekerja di sejumlah bidang di Jepang, di antaranya:
– Pekerja Perawatan (Kaigo atau Careworker)
– Pembuatan produk industri (Suku cadang dan perkakas mesin/Mesin industri)
– Industri Listrik, Elektronik dan Informasi
– Industri Konstruksi
– Industri Pembuatan Kapal dan Permesinan Kapal
– Perbaikan dan Perawatan Mobil
– Industri Penerbangan/Pesawat
– Industri Akomodasi
– Pengelolaan kebersihan gedung (Building cleaning management)
– Pertanian, Perikanan, dan Akuakultur
– Pembuatan Makanan dan Minuman
– Industri Layanan Makanan
– Industri transportasi kendaraan bermotor
– Industri kehutanan dan kayu.
- Syarat Mendapatkan Visa SSW (Visa TG)
Usia minimal pemegang Visa SSW adalah 18 tahun. Meskipun tak ada batas maksimal usia, pelamar perlu mempertimbangkan ketentuan umur pekerja di masing-masing perusahaan.
Adapun syarat paling utama untuk mendapatkan Visa SSW atau Visa TG adalah lulus ujian kompetensi bahasa Jepang dan tes keterampilan.
Untuk memperoleh Visa SSW, warga Indonesia setidaknya harus lolos ujian bahasa Jepang atau Japanese-Language Proficiency Test (JLPT) level N4 atau JFT A2. Level N4 merupakan lanjutan tingkat N5 (terendah). Umumnya, agar bisa lulus level N4, peserta tes perlu hafal minimal 1.500 kata bahasa Jepang dan menguasai penggunaan 300 kanji.
Sementara itu, untuk bisa lulus ujian keterampilan dan mendapatkan sertifikat kompetensi bidang, pemohon Visa SSW perlu mengikuti tes di tempat yang ditentukan oleh pemerintah Jepang. Merujuk ke data BP2MI, ujian sertifikasi keterampilan SSW yang ada di Indonesia sudah mencakup 12 bidang.
Informasi lebih lengkap tentang lokasi ujian sertifikasi bahasa dan keterampilan SSW bisa diakses melalui laman Kedutaan Besar Jepang (di sini), laman BP2MI, atau kantor-kantor BP3MI terdekat. Kantor-kantor BP3MI di daerah biasanya sudah memiliki nomor WA yang bisa dicek lewat akun resminya di Instagram.
- Alur Pendaftaran Pekerja SSW Jepang
Setelah memiliki sertifikat bahasa Jepang N4 dan keterampilan SSW, calon pekerja migran bisa mencari lowongan kerja sesuai bidang yang dipilih lewat Touroku Shien Kikan (TSK). TSK adalah lembaga terdaftar yang memiliki izin dari pemerintah Jepang untuk memberi dukungan kepada pekerja migran di program SSW.
Agar terhindar dari penipuan, calon pekerja migran sebaiknya mencari informasi daftar TSK resmi di laman pemerintah Jepang atau kantor-kantor BP3MI yang tersebar di daerah. Info lowongan pekerjaan juga bisa diakses via laman siskop2mi.bp2mi.go.id.
Jika sudah menemukan lowongan pekerjaan, calon PMI dapat menjalani proses wawancara (mensetsu). Setelah lulus mensetsu, TSK akan mengarahkan calon PMI dalam pembuatan paspor, pemberkasan untuk CoE (Certificate of Eligibility) dan visa, hingga menjalani MCU (Medical Check Up).
Selain itu, calon pekerja migran perlu melakukan proses pendataan di Kementerian P2MI yang alurnya sebagai berikut:
– Buka situs siskop2mi.bp2mi.go.id
– Scroll layar untuk temukan menu daftar pekerja migran perseorangan
– Klik kolom “pilih penempatan program” dan pilih Specified Skill Worker
– Masukkan data NIK dan klik daftar
– Isi data dan unggah dokumen yang diminta (seperti paspor, CoE, dan lainnya)
– Pilih lokasi verifikasi data (kantor BP3MI/P4MI/LTSA)
– Bawa dokumen hard copy (yang diunggah) ke lokasi verifikasi
– Generate kode billing di pendaftaran online BPJS Ketenagakerjaan dan bayar
– Ikuti orientasi pra pemberangkatan (OPP)
– Calon pekerja migran memproses apply visa (di Kedutaan Besar Jepang)
– Setelah visa terbit, unggah hasil scan-nya di laman siskop2mi.bp2mi.go.id
– Langkah di atas untuk menuntaskan proses melengkapi dokumen
– Setelah itu, pekerja migran bisa berangkat ke Jepang.
- Biaya Kerja di Jepang Lewat Jalur Mandiri (Visa SSW)
Nilai biaya kerja di Jepang lewat jalur mandiri menggunakan Visa SSW (Visa TG) tergantung pada kelengkapan dokumen masing-masing calon pekerja. Yang jelas, ada kebutuhan biaya pengurusan dokumen dan mengikuti tes sertifikasi bahasa Jepang maupun kompetensi.
Biaya dapat bertambah, jika calon pekerja migran perlu mengikuti pelatihan bahasa Jepang agar lebih siap menjalani tes JLPT N4.
- Gaji Kerja di Jepang Lewat Jalur Mandiri (Visa SSW)
Gaji bekerja di Jepang dengan visa SSW bisa bervariasi, tergantung pada perusahaan dan posisi jabatan. Estimasi umumnya sekitar 150.000 – 200.000 yen. Pekerja juga mungkin mendapatkan bonus tahunan. Bonus ini akan diberikan sekali setahun, atau bahkan lebih, tergantung kebijakan tempat kerja. []