April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

KJRI Sanksi Agensi Pelaku Overcharging

3 min read

HONG KONG – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong akan tegas terhadap agensi yang terbukti melakukan overcharging atau biaya berlebihan kepada pekerja migran Indonesia (PMI). Yakni, pemberian hukuman.

“Bagi agensi yang terdaftar dan terbukti melakukan overcharging maka kita jatuhkan sanksi,” kata Konsul Konsuler Rafail Walangitan, kepada Apakabar Plus, Kamis (8/9) lalu.

Sanksi yang diberikan mulai dari penundaan layanan selama 3 bulan hingga pencabutan sertifikat akreditasi bisnis. “Bisa (dijatuhi hukuman pencabutan serifikat akreditasi), tetapi ada tahapan dan pertimbangannya,” ujarnya.

Diantara tahapan dan pertimbnagan itu, ungkap Konsul Rafail, pertama, kalau satu kasus dan langsung dicabut akreditsinya, akankah berdampak besar terhadap ratusan PMI lain yang sudah dan sedang berproses menggunakan agensi tersebut. Kedua, penjatuhan sanksi akan selalu diawali dengan pengawasan dan pembinaan. Ketiga, apabila agensi tersebut langsung dicabut akreditasinya akankah berubah menjadi sub-agent yang akan menyulitkan kontrol oleh KJRI.

“Kita harapkan para BMI yang menduga dirinya terkena overcharging oleh agensi agar segera melaporkan ke Konsulat untuk kita tindak lanjuti,” ujar Rafail.

Pernyataan Konsul Rafail menanggapi putusan pengadilan Hong Kong yang mendenda 2 agensi penyalur tenaga kerja, Jen’s Employment Agency Ltd (Tsuen Wan) dan Ursula Advanced Employment Center (Causeway Bay), awal September lalu, karena terbukti melakukan praktik overcharging. Ia menjelaskan, agensi Jen’s baru terdaftar 1 tahun di KJRI Hong Kong. “Kita akan panggil setelah mendapatkan pemberitahuan resmi dari Labour Department,” ujanya. Sedangkan agensi Ursula tidak terdaftar di KJRI.

Seperti diketahui, pada awal September 2016 Pengadilan Tsuen Wan dan Pengadilan Eastern mendenda Jen’s Employment Agency Limited dan Ursula Advanced Employment Center setelah kedua agensi ini terbukti melakukan overcharging terhadap pekerja migran. Agensi Jen’s di Tsuen Wan dihukum denda HK$24 ribu akibat terbukti melakukan overcharging dan juga harus membayar ganti rugi sebesar HK$5,589 kepada pekerja migran yang menjadi saksi penuntutnya.

Sementara agensi Ursula di Causeway Bay dihukum denda HK$30 ribu oleh Pengadilan Eastern akibat melakukan overcharging terhadap 3 pekerja migran, serta harus mengganti rugi total HK$10,136 kepada ketiga pekerja migran tersebut. Labour Department juga mencabut izin agensi Ursula setelah vonis pengadilan tersebut.

Sejak Maret hingga Mei 2016, Employment Agencies Administration (EAA) dari Labour Department Labor Hong Kong menerima laporan overcharging yang dilakukan agensi Jen’s dan agensi Ursula. “Kami senang bahwa pekerja migran mau bekerja sama untuk melaporkan kasus mereka dan bertindak sebagai saksi penuntut,” kata juru bicara Laour Department melalui pernyataan pers di situs resmi mereka, labour.gov.hk.

“Berdasarkan hukum, agensi tenaga kerja tidak boleh memungut biaya apapun selain komisi dengan maksimum 10 persen dari jumlah gaji bulan pertama setelah penempatan sukses dilakukan,” ujar juru bicara tersebut.

Agensi Jen’s dan Ursula adalah agen tenaga kerja keenam yang  disanksi pengadilan akibat overcharging. Empat agen lainnya adalah Marks Domestic Helper Agency Limited (Tsuen Wan), Ka Ying Employment Agency (Cheung Sha Wan), Enoch Employment Agency (Wan Chai), dan Gold Union Employment Agency (Fanling).

Melalui rilis itu, Labour Department juga memberikan nomor telepon pengaduan atas praktik overcharging agensi atau jika ditemukan adanya agensi tak berlisensi resmi yang berpraktik merekrut dan menyalurkan tenaga kerja di Hong Kong. Nomor pengaduan EAA itu adalah 21153667. Pelapor juga bisa menyampaikan aduannya dengan cara datang langsung ke kantor EAA di Unit 906, 9/F, One Mong Kok Road Commercial Centre, 1 Mong Kok Road, Kowloon. [razak]

Advertisement
Advertisement