July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Komitmen Pemerintah RI Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

3 min read

JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran dengan mengambil beberapa langkah signifikan, namun tantangannya masih sangat beragam dan kompleks. Beberapa upaya dijalin melalui kesepakatan kerja sama yang dituangkan dalam naskah perjanjian bilateral dengan negara-negara tujuan pekerja imigran. Untuk menjaga hak dan keamanan pekerja migran Indonesia (PMI), Indonesia turut berperan penting pada Global Compact for Safe, Orderly & Regular Migration (GCM) yang diadopsi oleh PBB pada tahun 2018.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Riset Kependudukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Nawawi dalam pembukaan Webinar Hari Migran Internasional dengan tema “Penguatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Untuk Migrasi yang Aman, Tertib, dan Teratur.” Kegiatan yang digelar dalam rangka memanfaatkan momentum Hari Migran Sedunia ini, dilakukan sebagai upaya BRIN untuk penguatan perlindungan pekerja migran Indonesia berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh peneliti PR Kependudukan.Webinar ini dilaksanakan di Kampus BRIN Gatot Subroto Jakarta pada  Selasa (19/12/2023).

Nawawi mengatakan kegiatan tersebut merupakan hasil pengamatan dan riset yang dilakukan oleh kelompok riset migrasi internasional pekerja Indonesia di pusat risetnya. Ia berharap akan ada pendalaman tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI), sehingga bisa mendorong komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan upaya perlindungan para PMI. Dimana setiap tahun isu – isu perlindungan terhadap mereka semakin kompleks dan semakin dinamis.

”Webinar ini menjadi upaya bersama dalam menangani tantangan tersebut sehingga harapannya bisa ditemukan strategi untuk mengatasi serta penguatan perlindungan terhadap PMI yang ada di luar negeri,” harap Nawawi.

Peneliti PR Politik BRIN Mita Noverita dalam paparannya menjelaskan bahwa pekerja migran Indonesia mengalami dinamika sepanjang waktu, misalnya karakteristik sosial demografi, negara tujuan, dan status pekerjaan yang dilakukan. Menurutnya, meskipun Indonesia mempunyai pengalaman penempatan pekerjaan migrasi dalam waktu lama, tetapi masih ditemukan berbagai permasalahan dalam perlindungan yang optimal bagi pekerja migran.

Menurut Mita, para pekerja di luar negeri sering disebut pahlawan devisa, ternyata menghadapi kompleksitas permasalahan. Masalah tersebut ada di setiap tahap, mulai dari persiapan pemberangkatan hingga saat bekerja di sana. Padahal permasalahan yang kebanyakan muncul di negara tujuan itu, bisa dihindari dengan memberikan pengetahuan serta keterampilan yang  memenuhi standar pekerja migran.

‘’Pengetahuan dan ketrampilan yang memenuhi standar seharusnya diberikan pada tahap persiapan. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan komitmen dari pihak Indonesia dan berbagai pihak negara tujuan. Hal ini untuk mewujudkan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Sehingga  tujuan migrasi itu bisa dicapai untuk memberikan manfaat baik secara finansial maupun non finansial,’’ungkapnya

Sementara itu Direktur Sistem dan Strategi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Asia dan Afrika, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sukarman menegaskan, semangat dari para migran tersebut yakni berpeluang bekerja di luar negeri. Berdasarkan data BPS, Indonesia  memiliki bonus demografi angkatan kerja sejumlah 144 juta.  Sedangkan, usia produktif penduduk Indonesia cukup tinggi, dalam artian dengan level usia tersebut sangat perlu segera dilakukan penyaluran.

Di sisi lain, lanjut Sukarman peluang bekerja di dalam negeri masih sangat kurang. Setiap tahun, lulusan dari berbagai perguruan  tinggi dan sekolah cukup tinggi di tambah dengan lulusan di tahun sebelumnya. Hal tersebut mendorong akumulasi pengangguran. ‘’Ditambah lagi, faktor pendorong lainnya seperti dililit hutang, permasalahan keluarga dan sebagainya. Para PMI ini pada akhirnya akan memperjuangkan bekerja di luar negeri walaupun tidak sesuai prosedur,’’ terangnya.

Ia mengungkapkan, perlunya kajian lebih dalam terhadap faktor-faktor pendorong tersebut, dan menganalisis karakteristik penempatan yang berbeda-beda di masing-masing negara tujuan. ”Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia jika diterapkan di negara -negara tujuan penempatan juga seringkali tidak kompatibel,” keluh Sukarman

Bersamaan dengan itu, turut hadir narasumber lain yang memberikan materi seperti Judha Nugraha Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemenlu serta Direktur Eksekutif Migran Care, Wahyu Susilo. []

Advertisement
Advertisement