KP2MI Gelar Forum Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Bentuk Komitmen Transparansi Pelayanan

JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar Forum Keterbukaan Informasi Publik, bertajuk, “Meneguhkan Transparansi: Keterbukaan Informasi sebagai Pilar Pelindungan Pekerja Migran Indonesia”, di Aula KH. Abdurrahman Wahid, Kantor KP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (03/07/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemberdayaan KP2MI, Muh. Fachri. Turut dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Rospita Vici Paulyn, dan Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Handoko Agung Saputro sebagai narasumber, serta Dirjen Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri, Dwi Setiawan Susanto; dan jajaran eselon II dari berbagai unit kerja di lingkungan KP2MI.
Dirjen Fachri mengatakan, forum ini menjadi wadah penting untuk memperkuat pemahaman seluruh jajaran KP2MI dan BP3MI terkait kewajiban badan publik dalam memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi adalah bagian dari upaya KP2MI untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat luas, khususnya bagi para Pekerja Migran Indonesia. Ini adalah komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan yang transparan, cepat, dan tepat bagi publik, khususnya bagi para calon dan purna pekerja migran,” ujar Dirjen Fachri.
Sebagai langkah konkret, lanjut Dirjen Fachri, KP2MI mendorong 23 BP3MI di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan peran media sosial mereka sebagai kanal pelayanan informasi publik. Seluruh petugas yang mengelola informasi publik wajib responsif dalam menjawab setiap pertanyaan yang disampaikan masyarakat, baik melalui media sosial maupun jalur resmi lainnya.
“Salah satu informasi penting yang terus didorong untuk disebarluaskan adalah daftar negara penempatan pekerja migran Indonesia yang resmi dan perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang legal dan terpercaya. Informasi ini diharapkan dapat menjangkau desa-desa migran emas agar masyarakat memiliki pemahaman yang utuh dan akurat tentang proses migrasi yang aman,” jelas Dirjen Fachri.
Dirjen Fachri mengungkapkan, dengan forum ini, KP2MI menegaskan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan berbasis transparansi dan memperkuat pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia melalui keterbukaan informasi yang mudah diakses, cepat, dan akurat.
Sementara itu, Rospita Vici Paulyn dalam pemaparannya menegaskan pentingnya badan publik memiliki daftar informasi yang dapat dibuka untuk umum dan daftar informasi yang dikecualikan.
“Apabila terdapat informasi yang dikecualikan, badan publik tetap dapat memberikan ringkasan yang substansial kepada pemohon informasi,” jelasnya.
Paulyn juga mengingatkan pentingnya kolaborasi dengan BP3MI agar penyediaan informasi publik dapat diberikan dalam waktu singkat. Paulyn menekankan bahwa website resmi KP2MI harus dirancang dengan tampilan yang sederhana, mudah diakses, dan selalu diperbarui minimal setiap enam bulan.
Selain itu, Paulyn mengingatkan bahwa permohonan informasi publik yang disalahgunakan dapat berujung pada sanksi pidana. Oleh karena itu, badan publik diimbau untuk melakukan verifikasi awal atas setiap permohonan informasi dan memilah mana informasi yang bersifat mendesak serta mana yang tidak.
Acara pun dilanjutkan dengan bincang singkat antara Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding dengan para Komisioner Komisi Informasi Pusat RI terkait Urgensi Keterbukaan Informasi Publik Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Kabinet Merah Putih.
Menteri Karding menegaskan, pentingnya kolaborasi yang kuat dengan Komisi Informasi Pusat sebagai mitra strategis dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Forum ini menjadi kesempatan berharga untuk menyampaikan berbagai poin penting terkait transparansi dan akses informasi.
Ke depan, diharapkan masyarakat, khususnya pekerja migran, dapat dengan mudah mengakses informasi yang valid, akurat, dan bermanfaat.
“Saat ini, kementerian tengah mengkaji pengembangan proses bisnis pelayanan publik yang mudah, murah, dan cepat, guna memberikan pelayanan yang semakin responsif. Selain itu, perlu disiapkan layanan yang siaga 24 jam, khususnya dalam menangani pengaduan dan kebutuhan mendesak dari para pekerja migran,” tutup Menteri Karding. []