December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

KTKLN Tidak Wajib, Tapi…

2 min read

HONG KONG – Sepekan jelang kedatangan Presiden Joko Widodo ke Hong Kong, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, mengunjungi Negeri Beton, berdialog dengan perwakilan organisasi pekerja migran Indonesia (PMI) di Masjid Ammar, Wan Chai, Minggu (23/4). Pada kesempatan tersebut Nusron menegaskan, Pemerintah Indonesia tidak pernah berkeinginan memberlakukan kembali Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang sudah menjadi momok bagi PMI.

“Tidak pernah ada keinginan, sekalipun, Pemerintah untuk menghidupkan lagi KTKLN,” kata Nusron, disambut meriah seratusan PMI yang hadir di acara dialog yang berjalan penuh canda itu.

Tapi, ungkap politikus Partai Golkar itu, Pemerintah perlu mendata warga Indonesia, termasuk yang bekerja di luar negeri. “Yang di dalam negeri, namanya sensus penduduk. Yang di luar negeri, namanya Sisko-TKLN (Sitem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri). Masa, negara tidak boleh nyatet? Boleh kan? Kalian jadi anggota majelis dzikir aja dicatet,” ujarnya.

“Apa itu Sisko? Sisko itu alat komputer yang ada di KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia), yang ada di BNP2TKI, dan yang ada di Imigrasi,” ujar Nusron.

 

7 Data PMI di Sisko-TKLN

Nusron Wahid memaparkan 7 data PMI yang dimuat dalam Sisko-TKLN. Yakni, nama, nomor paspor, alamat di Indonesia, nama PT jika berangkat melalui PT, nama majikan, nama agensi jika menggunakan agensi (atau ditulis mandiri jika kontrak mandiri, dan isi kontrak kerja.

“Jadi itu hanya catatan. Begitu Kamu berangkat, semua dicatat. Kalau nanti mau perpanjangan, juga dicatat oleh Pak Rafail (KJRI Hong Kong),” kata Nusron.

Pencatatan ini berfungsi untuk menjadi rujukan jika di kemudian hari ada PMI yang mengalami masalah dan musibah selama bekerja di luar negeri. “Maka dalam waktu setengah menit ketahuan identitas dirinya. Jadi gampang dilacak,” ujarnya.

“Jadi, gak usah takut,” ujar Nusron.

Ia memahami, banyak PMI di Hong Kong yang belum tercatat dalam Sisko-TKLN. Ia menegaskan, itu tidak menjadi masalah.

“Gak apa-apa, ada solusinya,” kata Nusron.

Solusi jangka pendeknya, selama seorang PMI memiliki visa dan kontrak kerja, lalu lalu pulang cuti, meskipun tidak ada dalam catatan Sisko-TKLN, tetap bisa terbang lagi ke Hong Kong. Saat ini, kata Nusron, Pemerintah sedang menyiapkan solusi jangka panjangnya, berupa pendaftaran online.

“Nanti Bapak-bapak dan Ibu-ibu di sini bisa mendaftar online di KJRI Hong Kong, bisa mendaftar ke kami di BNP2TKI. Sama saja. Kalau data masuk ke sini, pasti masuk ke saya. Kalau data masuk ke saya, pasti masuk ke sini. [Razak]

Advertisement
Advertisement