December 12, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kumpulkaan Agen Penempatan PMI, KJRI Hong Kong Perkuat Koordinasi

2 min read

HONG KONG – Implementasi amanat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) membutuhkan kontribusi dan komitmen semua pihak tanpa terkecuali, termasuk agensi penempatan PMI di Hong Kong. Komitmen ini ditegaskan Konsul Jenderal RI – Hong Kong, Ricky Suhendar, dalam pertemuan dengan para agensi penempatan PMI sekaligus menjaring masukan demi efektifitas pelindungan PMI pada 20 November.

Lebih lanjut Konjen Ricky menggarisbawahi peran agensi dan menekankan kembali kepatuhan pada ketentuan dalam Kode Etik Agen Penempatan PMI untuk memastikan pemenuhan hak dan kewajiban PMI dari awal hingga akhir masa kerja.

Ia juga menekankan bahwa penempatan PMI memerlukan perhatian yang lebih dari sisi kemanusiaan dan bukan hanya bisnis.

Berdasarkan keterangan di situs Kemenlu RI, Selasa, 23 November 2021, KJRI Hong Kong juga mencatat beberapa pelanggaran yang sering dilakukan sejumlah agensi dan tidak segan untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka dan melakukan blacklist kepada majikan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam memenuhi kewajiban dan melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penempatan Nonpemerintah Kawasan Asia dan Afrika BP2MI, Devriel Sogia, menjelaskan secara komprehensif ketentuan mengenai skema pembebasan biaya penempatan PMI yang diterapkan sebagai mandat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Melalui diskusi, terjaring masukan konstruktif terkait implementasi kebijakan tersebut.?

Hong Kong menjadi kawasan terawal yang menyatakan siap menerima kedatangan PMI, per 30 Agustus 2021 kemarin. Sementara, tujuan-tujuan lain yang selama ini menjadi penempatan favorit PMI, seperti Taiwan, Korea Selatan, serta Jepang, masih dalam proses persiapan.

Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, mengatakan, Kemnaker telah menerbitkan SOP (standar operasional prosedur) Penyelenggaraan Layanan dan Pelindungan PMI pada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Lembaga Pelatihan Kerja Luar Negeri (LPK-LN)/Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN)pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, untuk semakin mematangkan persiapan itu. []

Sumber Kemlu

Advertisement
Advertisement