KUR, Ringankan Beban Calon PMI yang Akan Berangkat ke Negara Penempatan
4 min read
JAKARTA – Minat anak muda yang ingin pergi untuk bekerja di luar negeri sangat besar. Namun, untuk bekerja ke luar negeri ada banyak hal yang harus disiapkan, dibutuhkan keahlian di bidang tertentu hingga pelatihan bahasa yang menyebabkan adanya biaya yang harus dikeluarkan oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Kadang, biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti pelatihan hingga proses keberangkatan menjadi salah satu kendala yang dihadapi Calon Pekerja Migran Indonesia.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah program yang saat ini berada di bawah Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan pembiayaan dengan bunga rendah melalui bank-bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Program yang menjadi salah satu dari program prioritas kementerian ini tidak hanya membantu Calon Pekerja Migran saja, namun juga peserta magang di luar negeri yang membutuhkan pembiayaan.
Dari Kementerian UMKM ke Kementerian P2MI
Sebelumnya KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia telah berjalan dari tahun 2015. Namun, dijalankan sepenuhnya oleh Kementerian UMKM. Dengan beralihnya menjadi kementerian, kini Kementerian P2MI menjadi penanggung jawab atas program KUR Pekerja Migran dengan landasan hukum Peraturan Menteri P2MI/BP2MI No.18 Tahun 2025.
“Silahkan dimanfaatkan karena pemerintah telah menyediakan pembiayaan dengan bunga rendah,” ungkap Direktur Penempatan Non Pemerintah pada Pemberi Kerja Perseorangan, Farid Ma’ruf.
Ada beberapa perubahan terhadap kebijakan KUR Pekerja Migran seiring dengan pengalihan tersebut. Sebelumnya KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia hanya bisa diajukan sekali oleh pekerja migran dan peserta magang luar negeri.
Kini, peserta magang luar negeri yang sebelumnya telah menerima KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia dapat mengajukan kembali sebagai Pekerja Migran Indonesia.
Sebelumnya, KUR Penempatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus ada surat rekomendasi dari BP3MI, sekarang sudah tidak perlu ada surat rekomendasi lagi.
“Ada beberapa hal yang semakin kita mudahkan. Seperti surat rekomendasi dari BP3MI yang prosesnya cukup memberatkan sekarang sudah ditiadakan,” kata Direktur Farid saat ditemui di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Pekerja Migran tidak perlu jaminan untuk mengajukan pinjaman ini dan pengembalian dapat dilakukan oleh Pekerja Migran dalam jangka waktu 6 bulan sampai dengan maksimal 3 tahun atau selama masa kerja di luar negeri.
Pembiayaan Berbunga Rendah
Sepanjang tahun 2025, ada 280 ribu lebih penempatan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Sementara itu Kementerian P2MI terus mendorong penempatan pekerja migran melalui berbagai skema, mulai dari sektor G to G hingga SMK Go Global yang ditargetkan dapat merekrut 300.000 pekerja migran.
Saat ini pemerintah juga bertekad untuk menempatkan pekerja migran yang mempunyai kemampuan di bidang tertentu seperti tukang las, bidang hospitality hingga kesehatan. Jika dihitung dari mulai pelatihan hingga keberangkatan, rata-rata pekerja migran membutuhkan biaya kurang lebih 20-30 juta.
KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia bisa menjadi opsi pembiayaan yang meringankan pekerja migran, di mana besaran bunga yang dibebankan kepada Pekerja Migran Indonesia hanya sebesar 6%.
Subsidi bunga diberikan oleh pemerintah untuk membantu pekerja migran yang membutuhkan uang untuk pembiayaan pelatihan hingga pemberangkatan.
Hal ini sangat membantu terutama karena CPMI sering meminjam di tempat dengan bunga yang tinggi. Adanya pinjaman dengan bunga rendah diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meringankan pekerja migran.
“Kita tidak mau Calon Pekerja Migran mendapatkan masalah baru misalnya sampai terjerat rentenir atau pinjol untuk biaya ke luar negeri,” ungkap Farid.
Direktur Farid mengatakan, maksimal pengajuan biaya ini sampai dengan 100 juta, namun peminjaman di atas 50 juta pekerja migran harus mempunyai NPWP. Komponen yang bisa ditanggung diantaranya mencakup pelatihan, sertifikasi kompetensi sampai akomodasi, jasa perusahaan, hingga transportasi dari daerah asal ke tempat keberangkatan.
Syarat Penerima KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Berdasarkan Permen P2MI/BP2MI No.18 Tahun 2025, syarat utama untuk mendapatkan pinjaman ini ada tiga. Pertama, harus mempunyai NIK. Kedua, perjanjian penempatan. Ketiga, perjanjian kerja. Selain itu, pekerja migran harus terdaftar di Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Kemudian Calon Pekerja Migran yang akan mengajukan pinjaman ke bank juga harus mengikuti syarat tertentu yang diberikan oleh bank misalnya nama penerima harus lulus SLIK OJK.
“Karena ini urusannya antara Calon Pekerja Migran dengan bank, jadi harus mengikuti syarat dari bank penyalur juga,” jelas Farid.
Melalui program ini, semua Pekerja Migran bisa mengajukan pinjaman ini ke bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah sejumlah 17 bank penyalur yaitu Bank Mandiri, BNI, BSI, Bank Jatim, BJB, dan BPD di berbagai daerah.
Menuju KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia Lebih Inklusif
Harapannya ke depannya program ini bisa lebih inklusif lagi dan menjangkau lebih banyak Pekerja Migran Indonesia. Mengingat pemerintah sendiri menyatakan tidak ada batasan jumlah penerima, jadi selagi memenuhi syarat semua Pekerja Migran Indonesia bisa mendapatkan manfaat dari KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia ini.
“Target kami bukan semata-mata angka penyaluran KUR, tetapi kualitas dan dampaknya terhadap tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Penempatan, Ahnas.
Direktorat Jenderal Penempatan Kementerian P2MI ke depannya juga mendorong integrasi proses pengajuan dengan sistem digital penempatan agar prosesnya lebih cepat, transparan, dan mudah ditelusuri.
“Kami akan terus mendorong agar skema ini semakin mudah diakses, semakin terintegrasi dengan sistem penempatan resmi, dan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelas Dirjen Ahnas.
Pesannya jelas, KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia membantu memitigasi resiko yang mungkin terjadi karena pembiayaan dalam proses penempatan pekerja migran Indonesia.
“Jangan berangkat dengan utang gelap dan jangan masuk ke proses yang tidak jelas. Negara hadir menyediakan akses pembiayaan resmi sebagai bagian dari pelindungan. Pastikan seluruh prosesnya legal, tercatat, dan terhubung dengan sistem resmi,” pesan Ahnas. []
