Kurang dari Sebulan, Sistem Face Recognition di Bandara Soetta Berhasil Menggagalkan Ribuan PMI Ilegal, WNA dan WNI Bermasalah
JAKARTA – Belum genap satu bulan dioperasikan, teknologi face recognition Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), mendeteksi adanya 1.222 warga negara asing (WNA) yang dicegah masuk ke Indonesia lantaran dokumen keimigrasian yang tak sesuai prosedur.
Face recognition sendiri merupakan teknologi pendeteksi dokumen keimigrasian bagi WNA maupun warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia.
“Selain teknologi tersebut, kita juga perkuat sumber daya manusia (SDM),” ujar Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, M Tito Andrianto, Selasa (14/02/2023).
Selain menolak ribuan WNA, pihak Bandara Soetta juga berhasil menunda keberangkatan 4.119 orang lantaran dokumen keimigrasian yang belum sesuai. Sehingga diminta untuk melengkapi kembali sebelum keluar dari Indonesia.
“Terdiri 568 WNA dan 3.551 WNI dengan berbagai alasan keimigrasian,” kata Tito.
Tito juga mengungkapkan, adapun penolakan dan penundaan keberangkatan ribuan orang tersebut juga terdapat korban dan pelaku kejahatan.
“Seperti yang dicurigai sebagai PMI (pekerja migran Indonesia) ilegal tanpa melalui prosedur, kemungkinan korban perdagangan manusia,” jelasnya.
Selain itu, kelebihan yang dimiliki teknologi face recognition tersebut, bisa pula lebih cepat mendeteksi penumpang yang masuk red notice atau cegah tangkal (cekal).
“Karena begitu dikenali sebagai penumpang dalam red notice tersebut, maka autogate tidak akan terbuka, sehingga lebih cepat petugas bekerja,” katanya. []
Sumber Liputan 6