Lagi, 7,5 Kilogram Sabu Diselundupkan PMI

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,5 kilogram dari Malaysia. Pekerja Migran Indonesia (PMI) dijadikan kurir dengan iming-iming bayaran Rp 40 juta.
“Barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Pelabuhan Asahan dengan iming-iming upah sebesar Rp 40 juta,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Jean Calvin Simanjuntak dikutip dari keterangannya, Jumat, 20 Juni 2025.
Penyidik telah menetapkan tiga kurir berinisial SAR, SOL, dan PAR tersebut sebagai tersangka. Polisi mengungkap para tersangka telah melakukan pengiriman sabu sebanyak tiga kali dengan total bawaan hampir 12,5 kilogram.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Kriminal Umum dan Narkoba,” ungkap Jean Calvin.
Sementara itu, Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara juga turut menetapkan 10 tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada konferensi pers yang digelar Kamis, 19 Juni 2025. Sebanyak 10 tersangka itu berasal dari enam kasus berbeda yang ditangani sepanjang Juni 2025. Polisi mengklaim berhasil menyelamatkan 70 korban, terdiri atas 42 laki-laki, 26 perempuan, dan 2 anak perempuan. []
Sumber Tempo