December 13, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lagi, Empat Paperan Tertangkap Razia Anti Pekerja Ilegal

1 min read

HONG KONG – Empat orang paperan atau pemegang status refugee di Hong Kong tertangkap petugas Imigrasi lantaran melakukan aktifitas bekerja untuk mendapatkan keuntungan.

Empat paperan tersebut menjadi bagian dari keseluruhan 15 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2021 kemarin di berbagai wilayah di Hong Kong.

Dalam sebuah keterangan pers yang sampai ke ApakabarOnline.com kemarin (03/12/2021), 15 orang yang ditangkap tersebut  terdiri dari 11 pekerja ilegal dan 4 pemberi kerja.

Mereka tertangkap saat tengah bekerja di berbagai tempat seperti rumah makan serta proyek renovasi bangunan.

Sumber dari Imigrasi Hong Kong menegaskan, bekerja secara ilegal bagi non penduduk Hong Kong akan dijerat pidana dengan ancaman hukuman maksimal m3 tahun penjara serta denda maksimal HKD 350 ribu.

Sedangkan bagi pemberi kerja, jika terbukti secara sah telah memperkerjakan pekerja ilegal, akan dijerat dengan sangsi pidana dengan ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara serta denda maksimum sebesar HKD 500 ribu. []

Advertisement
Advertisement