May 10, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lagi, Enam Orang PMI Diajak Naik Bis Imigrasi Karena Etos Kerjanya Kelewatan Tinggi

1 min read
Enam PMI menjadi bagian dari 16 orang pekerja ilegal di amankan polisi (Foto Istimewa)

Enam PMI menjadi bagian dari 16 orang pekerja ilegal di amankan polisi (Foto Istimewa)

HONG KONG – Enam orang pekerja migran Indonesia yang memiliki etos kerja kelewatan tinggi ditemukan petugas Imigrasi yang tengah melakukan razia pekerja ilegal kemarin (15/08/2023) sore di Mong Kok.

Dalam keterangan persnya, 6 orang PMI tersebut merupakan bagian dari 16 orang yang berhasil diamankan di hari yang sama.

Enam PMI tersebut diketahui memegang ijin tinggal sebagai domestic helper, namun karena kelewatan tinggi etos kerja yang dimiliki, keenamnya didapati juga bekerja diluar rumah majikan sebagaimana tertera dalam kontrak kerjanya untuk mencari uang.

Aparat gabungan di wilayah Kowloon Barat saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan razia 24 jam terkait dengan keberadaan pekerja ilegal.

Sejak beberapa waktu belakangan, sudah banyak pekerja ilegal yang berhasil diamankan. Demikian juga dengan pemberi kerja yang memperkerjakan mereka.

Sumber Imigrasi Hong kong mengingatkan, praktik terlalu rajin bekerja atau mengamalkan etos kerja yang ketinggian masuk kategori bekerja ilegal. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keimigrasian Hong kong pasal 115, pekerja ilegal akan berhadapan dengan sangsi pidana penjara maksimal 3 tahun serta denda maksimal HKD 50 ribu.

Sedangkan bagi pemberi kerja yang memperkerjakan pekerja ilegal akan berhadapan dengan sangsi pidana yang lebih berat, yakni ancaman penjara selama 10 tahun serta denda maksimal HKD 500 ribu. []

Advertisement
Advertisement