April 16, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lagi Musim PMK, Bagian Hewan Ini Sebaiknya Tidak Dikonsumsi

2 min read
Suasana penjualan daging sapi ditengah wabah PMK (Foto istimewa)

Suasana penjualan daging sapi ditengah wabah PMK (Foto istimewa)

JAKARTA – Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Provinsi Banten, Dini Anggraeni mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi bagian kepala, kaki hingga jeroan hewan yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Untuk jeroan, kepala dan kaki jangan dikonsumsi. Lebih baik dikubur atau ditanam. Manfaatkan dagingnya saja, tapi dimasak dengan matang,” kata Kadiskes Dini di Tangerang, Senin (30/05/2022).

Ia menjelaskan, daging pada hewan yang terkena penyakit tersebut tetap dapat dikonsumsi asalkan sudah dimasak dengan matang. “Dipastikan daging hewan yang terpapar PMK tetap bisa dikonsumsi. Tapi, dipastikan dimasak dengan matang sempurna,” ujar Dini lagi.

Dinkes Kota Tangerang telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak panik terkait adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Pasalnya, penyakit tersebut tidak menular ke manusia yang mengonsumsinya.

Sebelumnya, penyakit PMK pada hewan disebabkan oleh virus dan menyerang hewan berkuku belah. Seperti sapi, kerbau, babi, domba dan kambing.

“Atas keterangan WHO dan riset para ahli, bahwa penyakit mulut dan kuku ini memang domainnya ada di hewan jadi hampir tidak ada yang loncat ke manusia. Jadi, masyarakat Kota Tangerang tidak perlu khawatir dari sisi kesehatan manusianya,” kata dia.

Ia pun memberikan tips penanganan produk ternak seperti daging yang dibeli di pasar, supermarket untuk langsung dimasak atau didihkan tanpa dicuci. Dalam hal ini, dimasak hingga suhu di dalam daging minimal 70 derajat celcius selama 30 menit.

“Sedangkan untuk susu hewan ternak untuk dimasak mendidih, atau minimal lakukan masak dengan suhu 72 derajat celcius selama 15 detik. Dengan begitu, daging dan susu aman dan sehat dikonsumsi,” sambung dia.

Virus PMK cepat dan mudah untuk menyebar, bahkan bisa melalui udara dan kontak fisik. Hal tersebut praktis bakal mempengaruhi tata niaga hewan ternak.

Dari hasil kajian beberapa ahli, Direktur Kesehatan Hewan (Ditkeswan) Direktorat Jendral PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) Kementerian Pertanian, Ira Firgorita menyampaikan pada Selasa (24/05/2022), bahwa potensi kerugian dari PMK ini bisa mencapai Rp9,9 triliun, bahkan bisa lebih dari itu. []

Advertisement
Advertisement