Lagi, Rumah PMI Dirobohkan Karena Perceraian
TRENGGALEK – Sebuah video perlihatkan rumah di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek dihancurkan menggunakan alat berat menjadi viral di Facebook. Pasangan suami istri (pasutri) Slamet (39) dan Sulis (31) itu sepakat membongkar total rumah karena tengah masuk proses perceraian pada Jumat (03/01/2020).
Kepala Desa Tasikmadu, Handoyo membenarkan jika pasangan itu sepakat setelah pihaknya telah berupaya melakukan mediasi terhadap pasangan tersebut.
“Mereka menandatangani surat kesepakatan yang salah satu poinnya menyatakan rumah yang sudah dibangun akan dibongkar total,” ujarnya, Sabtu (04/01/2020).
Kejadian ini bermula saat istri yang pernah bekerja sebagai PMI di Malaysia, tiba tiba mengunggat cerai suaminya.
Penggugat beralasan mereka sudah tidak cocok lagi. Namun dua kali menjalani mediasi penggugat bersikukuh tetap meminta cerai.
“Kita sudah melakukan upaya mediasi namun istri tetap bersikukuh minta cerai,” ujarnya.
Suami kemudian meminta bagian dari rumah yang menjadi harta gono gini tersebut. Rumah tersebut dibangun di atas tanah milik istri, namun sang suami juga ikut menyumbang biaya pembangunan.
Awalnya suami meminta ganti rugi sebesar Rp 200 juta yang kemudian ditawar Rp 40 juta oleh istrinya.
Karena tidak menemui kesepakatan, suami kemudian meminta bangunan rumah tersebut dibongkar total. Permintaan itu disetujui oleh istrinya.
“Suami beralasan jika rumah itu ditempati oleh istrinya dengan lelaki lain akan menimbulkan rasa sakit hati, maka lebih baik dibongkar,” jelasnya. []
Sumber : Jatim Now