March 13, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Majikan, OS, Masuk Kawasan Terlarang, Lima PMI di Hong Kong Dihadapkan ke Pengadilan

1 min read
Shatin Law Court Building (Foto Istimewa)

Shatin Law Court Building (Foto Istimewa)

HONG KONG – Lima orang pekerja migran Indonesia (PMI) di Hong Kong hari ini dihadapkan ke persidangan dengan sangkaan kesalahan yang berbeda-beda.

PMI pertama berinisial Nj. PMI yang tercatat dengan nomor kasus FLCC614/2022 ini disangka telah melakukan kekerasan terhadap anak kecil yang menjadi tanggung jawabnya, yakni anak majikan.

Atas sangkaan tersebut, Nj hari ini dihadapkan ke persidangan di pengadilan Fanling.

PMI kedua adalah SS. PMI yang diidentifikasi dengan nomor kasus KTCC706/2022 tersebut disangka telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan fasilitas umum.

Atas sangkaan tersebut, SS hari ini dihadapkan ke persidangan di pengadilan Kwuntong.

PMI ketiga berinisial CC. PMI yang diidentifikasi dengan nomor kasus STCC1159/2022 ini merupakan seorang overstayer atau telah kadaluarsa ijin tinggalnya di wilayah hukum Hong Kong. Dalam kondisi over stay (OC), CC kedapatan melakukan aktifitas bekerja untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Atas sangkaan tersebut, CC hari ini disidangkan di pengadilan Shatin.

PMI empat dan PMI kelima masing-masing adalah PA dan M. Keduanya diidentifikasi dengan nomor kasus masing-masing STS 3076/2021 dan STS 3077/2021 lantaran ketahuan memasuki sebuah kawasan country park dimana saat itu kawasan tersebut berstatus ditutup karena pandemi.

Atas perbuatannya, keduanya hari ini dihadapkan di persidangan pengadilan Shatin.

Semoga kelima PMI tersebut dilancarkan proses hukum yang sedang mereka hadapi dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement