September 8, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lakukan Kekerasan Terhadap Anjing, Terlalu Rajin Bekerja, Menghasut Sesama PMI Untuk Menjadi Paperan, Empat PMI Hari Ini Disidangkan

1 min read

HONG KONG – Perlindungan terhadap binatang, di banyak negara diatur secara khusus melalui Undang-Undang, hingga bagi siapapun yang menyelisihi dengan aturan yang sudah dibakukan, bakalan terkena jerat hukum. Termasuk diantaranya di Hong Kong. Aturan perlindungan binatang serta penegakan aturannya cukup jelas dan ketat. Karena hal tersebut, bagi siapa yang melanggar, akan berhadapan dengan sangsi di pengadilan.

Seperti yang dialami oleh seorang pekerja migran Indonesia berinisial IDRY. PMI yang terdaftar dengan nomor perkara ESS8678/2023  ini didakwa telah melakukan kekerasan terhadap anjing di tempat umum.

IDRY hari ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan Eastern Courts.

Selain IDRY, seorang mantan PMI yang kini berstatus paperan berinisial ET, ketahuan telah menghasut sesama PMI agar menjadi paperan, sedangkan PMI yang dihasut tersebut tidak dalam kondisi yang memenuhi kriteria berstatus refugee, yakni hidup dibawah ancaman.

Atas perbuatannya, ET hari ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan persidangan pengadilan Shatin.

Masih di pengadilan yang sama, dua PMI lainnya yakni S dan LA hari ini juga menjalani persidangan dengan dakwaan yang sama, yakni terlalu rajin bekerja.

S dan LA saking rajinnya bekerja, ketahuan petugas keduanya melakukan aktifitas keekonomian diluar yang telah diatur sebagaimana ijin tinggal (visa) yang mereka berdua kantongi.

PMI yang teregister dengan nomer perkara STCC146/2023 dan STCC3000/2022 tersebut hari ini menjalani persidangan di pengadilan Shatin.

Semoga proses hukum yang sedang dihadapi keempat PMI tersebut lancar, mudan dan mendapat keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatan mereka. []

Advertisement
Advertisement