April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lakukan Penipuan dan Pemerasan Online, Seorang PRT Asing Asal Indonesia Raup Uang HKD 210 Ribu

2 min read

HONG KONG – Seorang warga Hong Kong yang telah berusia lanjut menjadi korban penipuan dengan nilai yang tidak tanggung-tanggung, HKD 210 ribu dengan begitu mudahnya.

Uniknya, pelaku penipuan merupakan seorang PRT asing asal Indonesia yang disebut berusia 52 tahun.

Berbekal keahlian bahasa Kanton yang sangat bagus lantaran PRT asing asal Indonesia yang tidak diungkap jati dirinya tersebut telah 20-an tahun tinggal di Hong Kong, tidak sulit bagi pelaku membangun pemahaman berkaitan dengan skenario kultural seperti logat, kebiasaan hidup, budaya dan lain sebagainya, hingga akhirnya pelaku berhasil memperdaya seorang lansia dan meraup uang sebesar HKD 210.000.

Informasi yang diperoleh ApakabarOnline.com dari sumber Kepolisian hari ini (05/10/2021) mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara melakukan scamming lewat telepon.

Pelaku menghubungi seorang ibu lansia berusia 76 tahun. Pelaku memberitahukan, bahwa anak dari si ibu tersebut sedang terkena masalah karena mabuk.

Agar tidak mempersulit masalah, pelaku menyampaikan kepada ibu tersebut, bahwa dia harus menyerahkan sejumlah uang yang terdiri dari HKD 110.000 untuk uang penyelesaian ganti rugi yang diakibatkan, serta HKD 100.000 untuk uang jaminan penahanan.

Pelaku mengarahkan kepada korban agar menyerahkan uang tersebut di Kowloon Walled City Park kepada seseorang secara tunai. Uang pun diserahkan, selanjutnya korban diminta untuk menunggu kabar selanjutnya.

Dua hari kemudian, tiba-tiba anak korban yang oleh pelaku dikatakan bermasalah karena mabuk muncul pulang ke rumah. Tentu korban terkejut bercampur bahagia.

Namun setelah korban mengklarifikasi terhadap anaknya, barulah korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan scammer online.

Laporan Polisi pun dibuat saat itu juga. Polisi bertindak cepat. Dengan berbekal petunjuk yang disampaikan korban serta petunjuk rekaman CCTV, akhirnya pelaku berhasil ditemukan dan di tangkap di kawasan Wong Tai Sin kemarin (04/10/2021) dengan tanpa perlawanan.

Kini PMI berusia 52 tahun tersebut tengah menjalani penahanan sembari dilakukan pemeriksaan untuk selanjutnya diproses ke Pengadilan.

Kepada awak media, Polisi mengingatkan kepada warga atau siapa saja di Hong Kong agar waspada dan berhati-hati dengan dunia digital. Sebab, dalam beberapa waktu belakangan kejahatan berbasis dunia digital marak dan memakan banyak korban. []

 

Advertisement
Advertisement