Lakukan Pungli Terhadap PMI, Tiga Pegawai BP2MI Dibui
JAKARTA – Tiga pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dituntut pidana masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin, 6 Mei 2024.
Ketiganya dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tangerang Kota telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pungutan liar ke Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Terminal 3 Bandar Internasional Soekarno Hatta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hari Prionon Juli Sambono dan Meriana Tarigan dengan Pidana penjara selama 1 tahun, dan 6 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga diberi tambahan hukuman, berupa denda. Ketiganya diharuskan membayar denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti pidana selama tiga bulan. “Denda Rp 50 juta subsider tiga bulan,” katanya.
JPU menilai Hari Priono selaku ketua tim B Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesai (P4MI) terbukti bersalah sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, pegawai honorer BP2MI Juli Sambono dan Meriana Tarigan terbukti melanggar Pasal 5 sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Dalam surat tuntutan tersebut, terdakwa Juli dan Meriana telah bersekongkol melakukan praktek pertukaran uang mata asing secara ilegal kepada para PMI. Keduanya juga melakukan pemaksaan dalam menukarkan mata uang asing dengan harga kurs di bawah pasaran.
“Juli Sambono dan Meriana Tarigan yang merupakan staff honor outsourcing pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengarahkan PMI tersebut untuk mengangkut pertukaran mata uang asing,” ungkapnya.
JPU menjelaskan, sebagai pegawai BP2MI, Juli dan Meriana tidak memiliki izin melakukan pertukaran mata uang asing. Perbuatan kedua terdakwa diketahui oleh terdakwa Hari Priono selaku ketua tim B Pos Pelayanan P4MI.
Terdakwa Hari Priono menurut JPU seharusnya melarang praktik ilegal yang dilakukan keduanya namun dirinya malah ikut bersekutu dan mendapatkan keuntungan Rp50-300 ribu dalam setiap transaksi pertukaran mata uang.
Dari ketiga terdakwa, Kejari Kota Tangerang berhasil menyita barang bukti mata uang asing, berupa uang tunai 23,5 ribu riyal Arab Saudi senilai Rp98 juta, 1,045 Dirham Uni Emirat Arab senilai Rp4,4 juta, 943 Rial Qatar senilai Rp4 juta, dan 1 rial Oman senilai Rp40 ribu. Total Rp106,4 juta rupiah berhasil diamankan.
“Barang bukti tersebut merupakan mata uang asing dari hasil penukaran yang dilakukan oleh Juli Sambono dan Meriana Tarigan kepada para Pekerja Migran Indonesia,” tuturnya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU Kejari Kota Tangerang ketiga terdakwa mengajukan pembelaan. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi. []