Lakukan Studi Banding, Tujuh Kajari Kunjungi ICAC dan PMI Hong Kong yang Dipenjara
HONG KONG – Dalam rangka berdiskusi tentang sistem hukum, tak alang tanggung, dua Pimpinan Kejaksaan Negeri di Kalimantan Selatan mengunjungi Lembaga Independen Anti Korupsi di negara Hongkong atau yang disebut Independent Commission Against Corruption (ICAC) Hong Kong.
Dua pemegang wilayah hukum di daerah ini adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina, dan Kajari Kabupaten Tapin, Emy Munfarida.
Acara yang dilaksanakan dari tanggal 20 sampai 26 Oktober ini, selain dihadiri dua Kajari dari Kalsel, 3 Kajari dari luar Provinsi Kalsel juga turut mengikuti kunjungan kerja ini, yakni Kajari Purworejo, Kajari Banyumas, dan Kajari Boul Sulawesi Tengah.
Dalam wawancaranya kepada koranbanjar.net, Kajari Banjarbaru, Silvia Desty Rosalina menjelaskan perihal kunjungannya ke negara yang berjuluk Asia’s World City (Kota Asia Dunia) itu.
“Kunjungan kami ke ICAC Hongkong adalah dalam rangka diskusi soal sistem hukum yang ada disana,” ungkapnya, Selasa (05/11/2019) di ruang kerjanya, Kejari Banjarbaru.
Kedatangan lima Kajari dari Indonesia ini, terang Silvia merupakan kerjasama antar Biro Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dengan Kantor Bantuan Dan Pelatihan Pengembangan Kejaksaan Luar Negeri atau Office Of Overseas Prosecutorial Development Assistance And Training (OPDAT) dari Departemen Kehakiman Luar Negeri.
“Selain 5 Kajari, ada satu orang dari Kepala Biro Hukum dan hubungan luar negeri Kejagung RI yang ikut bersama kami,” tambahnya.
Lanjut, selama dua hari rombongannya mengunjungi ICAC, menurut pengakuannya di sana telah mendapatkan beberapa materi diantaranya, tentang pendidikan komunitas pekerjaan dan keterlibatan sipil, kegiatan pencegahan korupsi, kemudian bagaimana pekerjaan operasional, penindakan, pemulihan aset, penyidikan korupsi yang melibatkan pencucian uang.
Selain itu ada materi tentang acounting forensik, selanjutnya mengunjungi Lapas perempuan yang ada di Hongkong.
“Kami berdialog kepada narapidana yang berasal dari Indonesia, tadinya mereka bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI),” urainya.
Bagi Silvia, ada beberapa hasil Kunjungan Kerja yang menarik dan dapat dipetik untuk diterapkan di Kalimantan Selatan khususnya di wilayah hukum Kejari Banjarbaru.
Antara lain, bagaimana mereka melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, berikutnya bagaimana pembuktian untuk mengungkap tindak pidana korupsi.
“Semua itu kita belajar dari mereka, walaupun sistem hukum yang ada di sana berbeda,” ucapnya.
Selanjutnya Silvia memiliki pemikiran ingin merubah sistem penerimaan Pekerja Migran Indonesia, saat ini PMI hanya diberikan pelatihan tentang bagaimana cara memasak, bagaimana memberikan pelayanan kepada majikan.
“Oleh karenanya dirinya akan menambah pelatihan dan penyuluhan tentang hukum, karena pelaku kriminal dari Indonesia kebanyakan tersandung kasus Narkotika, mereka ditangkap sebab menjadi kurir,” paparnya.
Sehingga ia mengimbau kepada jasa penyalur tenaga kerja khususnya Dinas Tenaga Kerja Kalimantan Selatan agar sebelum memberangkatkan PMI agar terlebih dahulu diadakan sosialisasi.
“Bukan saja sosialisasi cara melakukan pekerjaan dan belajar bahasa, tetapi juga disosialisasikan bagaimana mereka harus waspada terhadap modus-modus tindak pidana Narkotika, dimana biasanya mereka menjadi kurir atau perantara, disebabkan mereka tidak tahu,” imbaunya.
Selain Ke Komisi Anti Korupsi/ ICAC di Hongkong, rombongan 5 Kajari ini juga berkunjung ke Kejaksaan Negeri Hongkong (Konsul Jenderal)
“Kami diterima oleh Konsul Jenderal beserta Konsul Fungsi yang ada di Kejari Hongkong, kami berdiskusi tentang sistem hukum yang ada di Hongkong, dan tentang perlindungan terhadap PMI yang bekerja di sana,” terangnya lagi.
Rombongan Pimpinan Kejari dari Indonesia ini juga bertandang ke Pengadilan yang ada di Hongkong.
“Kebetulan saat itu kami melihat telah dilakukan penyidangan terhadap seorang Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai PMI,” ungkapnya.
Ia berharap beberapa sistem hukum yang ada di Hongkong yang akan ia adopsi dapat diterapkan di wilayah hukum Kalimantan Selatan khususnya Banjarbaru. []