Lalai dan Sebabkan Anak Balita Majikan Meninggal Dunia Tertabrak Mobil, Seoran PMI Dituntut di Pengadilan
HONG KONG – Nasib tidak baik menimpa seorang pekerja migran Indonesia yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga pada seorang majikan di Singapura.
Karena kelalaiannya, salah satu anak majikan yang diasuhnya menjadi korban kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia.
Akibat hal tersebut, PMI bernama Liyana Eva (32) saat ini tengah menghadapi tuntutan di Pengadilan Singapura.
Dihadapkan ke persidangan Singapore State Courts kemarin (07/11/2024), Lilyana dituntut bersalah, karena pada 23 Januari 2024 silam, dirinya lengah, saat menjemput anak majikan yang berusia 4 tahun dari sekolah usia dini, tidak memegang tangannya hingga mengakibatkan anak tersebut lepas dan lari menyeberang jalan.
Disaat bersamaan, melintas mobil dengan kecepatan tinggi, yang dikemudikan oleh seorang warga Australia.
Kecelakaanpun tak terelakan, anak majikan Lilyana terlindas mobil tersebut dan meninggal dunia di TKP.
Pada saat kejadian, Lilyana selain harus mengawasi anak majikan yang tertabrak mobil, juga menggendong anak majikan yang satunya lagi yang masih berusia 2 tahun.
Atas peristiwa tersebut, Lilyana disangka bersalah telah melakukan kelalaian hingga menyebabkan kematian.
Ancaman pidananya maksimum 4 tahun penjara serta denda maksimum SGD 10.000.
Hakim yang memimpin jalannya persidangan menutup sidang dan menyatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada 13 November 2023 mendatang. []