April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lama Diintai, Rentenir Pemberi Pinjaman ke Banyak PRT Asing Dibekuk Polisi

1 min read
Rentenir ditangkap Polisi (Foto CNA)

Rentenir ditangkap Polisi (Foto CNA)

ApakabarOnline.com – Seorang pria berusia 67 tahun ditangkap aparat setelah terbukti melakukan praktik rentenir atau menjalankan usaha tanpa ijin meminjamkan uang pribadi dengan bunga tinggi diatas bunga maksimum yang diperbolehkan oleh aturan pada Selasa (26/11/2019) kemarin.

Dalam keterangan persnya kemarin (27/11/2019), Kepolisian Singapura mengatakan, pria tersebut sudah sekian lama melakukan praktik rentenir dengan menargetkan kalangan PRT asing sebagai peminjam uang.

Polisi juga mengatakan, keterlibatan seorang PRT asing yang tidak disebutkan jatidirinya dalam pengungkapan tersebut sangat membantu memudahkan kerja aparat untuk membersihkan praktik rentenir di Singapura.

Menurut undang-undang yang berlaku di Singapura, praktik memberi pinjaman disertai pungutan bunga ilegal alias rentenir merupakan kegiatan yang dilarang dan jika seseorang terbukti melakukan, akan dikenai sangsi hukuman penjara maksimum empat tahun serta denda minimal 30 ribu dolar hingga 300 ribu dolar.

Kasus ini sedang dalam penanganan Biro Investigasi Kriminal dan Biro Urusan Komersial Kepolisian Singapura untuk didalami dan dikembangkan sebelum nantinya akan dilakukan penuntutan di pengadilan. []

Advertisement
Advertisement