May 9, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Langgar MoU, Penghentian Pengiriman PMI ke Malaysia Didukung DPR

2 min read

JAKARTA – Hubungan pengiriman pekerja migran dari Indonesia ke Malaysia yang telah berlangsung sejak berpuluh-puluh tahun lalu kali ini kembali terganjal, bahkan terhenti lantaran permasalahan regulasi.

Sejak beberapa hari belakangan, santer media mengangkat isu berkaitan dengan hal tersebut.

Penghentian tersebut dilakukan secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan tanpa sebab.

Dalam keterangan persnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penghentian dilakukan karena pihak Malaysia melanggar kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding) untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system).

Ida menjelaskan kedua negara telah meneken MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022. MoU itu menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.

Menurut Ida, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa Negeri Jiran masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (15/07/2022) malam.

Penggunaan SMO membuat posisi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi rentan tereksploitasi karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Penggunaan SMO tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” kata Ida.

Keputusan penghentian PMI sektor domestik ke Malaysia telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Ida menjelaskan berdasarkan hasil pemantauan KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah menerbitkan pernyataan media pada 13 Juli lalu bahwa mereka akan segera mengadakan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia guna membahas persoalan tersebut.

Ida optimistis hasil pembahasan antara kedua kementerian di Malaysia tersebut akan memberi hasil yang positif. Ia berharap kesepakatan sebagaimana tercantum dalam MoU dapat terimplementasi dengan baik.

“Sehingga apa yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.

 

DPR Mendukung Penghentian

Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mendukung rencana pemerintah yang akan moratorium pengiriman pekerja migran ke Malaysia sebagai langkah tegas menyusul terjadinya masalah perburuhan.

“Kalau Malaysia wanprestasi terhadap kesepakatan dengan Indonesia terkait dengan pengiriman PMI, kami dukung moratorium,” kata Nurhadi di Jakarta, hari ini (15/07/2022).

Nurhadi mengatakan hal itu terkait dengan kabar bahwa pemerintah Indonesia berencana melakukan moratorium pengiriman PMI ke Malaysia untuk menuntut komitmen Negeri Jiran itu pada kesepakatan penyelesaian masalah perburuhan.

Indonesia dan Malaysia sebenarnya telah sepakat menggunakan sistem satu kanal untuk penempatan tenaga kerja. Namun, Malaysia justru memiliki saluran perekrutan yang lain. Hal itu yang menyebabkan pemerintah Indonesia mengawasi dan melindungi para PMI di Malaysia.

Nurhadi menilai langkah tegas moratorium tersebut karena adanya pelanggaran kesepakatan oleh pihak Malaysia dalam perekrutan pekerja asal Indonesia.

Menurut dia, moratorium pengiriman PMI sebagai pelajaran untuk Malaysia agar tidak menganggap enteng kesepakatan antara kedua negara. []

 

 

Advertisement
Advertisement