December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Jika Mendapat Ancaman Lewat Whatsapp

4 min read

JAKARTA – Langkah hukum jika di ancam dan diteror melalui WhatsApp, wajib untuk Anda ketahui. Sebab saat ini sedang marak terjadi kasus penipuan atau pengancaman melalui aplikasi chat tersebut, padahal kita tidak mengenal nomor atau nama penelpon.

Tentunya langkah pertama harus Anda lakukan adalah jangan panik, jangan mudah terpengaruh dengan ancaman yang ia berikan. Biasanya mereka mengacam korban, agar mereka merasa takut dan menjadi mudah terpengaruh, sehingga mudah bagi pelaku untuk beraksi.

Langkah hukum jika di ancam dan diteror melalui WhatsApp, wajib untuk Anda ketahui. Sebab saat ini sedang marak terjadi kasus penipuan atau pengancaman melalui aplikasi chat tersebut, padahal kita tidak mengenal nomor atau nama penelpon.

Tentunya langkah pertama harus Anda lakukan adalah jangan panik, jangan mudah terpengaruh dengan ancaman yang ia berikan. Biasanya mereka mengacam korban, agar mereka merasa takut dan menjadi mudah terpengaruh, sehingga mudah bagi pelaku untuk beraksi.

 

Langkah Hukum Jika di Ancam dan Diteror Melalui WhatsApp

WhatsApp menjadi salah satu aplikasi chat yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia khususnya, seringkali kita mendapat pesan atau bahkan telepon dari nomor tidak dikenal. Jika pesan tersebut mulai menganggu anda, maka pengguna berhak untuk melaporkannya.

 

  1. Datang ke Kantor Polisi Daerah Setempat

Langkah yang dapat dilakukan adalah, dengan mendatangi kantor polisi di daerah setempat. Jika pelaku sudah melewati batas, dan benar-benar menganggu ketenangan anda, maka segera berkunjung ke kantor polisi.

Disana Anda bisa membuat laporan kejadian kepada penyidik pada bagian unit Cybercrime, lalu penyidik nantinya akan melakukan penyidikan, untuk menindaklanjuti kasus yang Anda alami.

Langkah hukum jika di ancam dan diteror melalui WhatsApp berikutnya, penyidik akan melanjutkan proses penyidikan atas kasus yang bersangkutan dengan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.

Semua proses akan ditindaklanjuti oleh penyidik, akan lebih baik jika Anda mengurus kasus ini bersama dengan kuasa hukum.

Sebab akan ada beberapa penjelasan dari pihak penyidik, yang mungkin akan membingungkan anda, dan dengan adanya kuasa hukum, maka ia akan membantu pelapor.

 

  1. Berkas Perkara akan Diberikan kepada Pihak Penyidik

Langkah hukum jika di ancam dan diteror melalui WhatsApp selanjutnya adalah, setelah proses penyidikan selesai, nantinya berkas perkara akan diberikan kepada penyidik untuk dilimpahkan kepada penuntut umum, agar dilakukan penuntutan di pengadilan setempat.

Nantinya pihak pelapor hanya perlu menunggu, untuk mendapatkan informasi selanjutnya. Mengenai bagaimana status pelaporan tersebut, jika memang pelaku pengancaman terbukti bersalah, maka pihak penyidik akan menemukan pelaku untuk dimintai keterangan.

Cara melaporkan kasus teror SMS juga memiliki tahapan yang sama, sebab biasanya motif yang dilakukan oleh pelaku cukup mirip. Jangan sampai Anda salah dalam mengambil langkah, jangan mudah pula percaya dengan ancaman yang pelaku berikan.

Melaporkan kepada pihak berwajib, merupakan langkah tepat untuk dilakukan. Karena dikhawatirkan, jika Anda bertindak sendiri, pelaku akan bertindak di luar batasan.

Langkah hukum yang telah kami berikan tersebut, tentu akan berguna, jika Anda pernah mengalaminya atau khawatir kejadian tersebut akan terjadi pada anda.

Kategori Perbuatan Seseorang Termasuk Pengancaman atau Peneroran Baik Langsung atau Melalui Whatsapp

Setelah membahas mengenai langkah hukum jika di ancam dan diteror melalui WhatsApp, kini kami akan memberikan penjelasan mengenai kategori perbuatan apa saja, yang bisa termasuk ke dalam tindakan pengancaman atau peneroran.

 

  1. Memaksa Orang Lain

Memaksa orang lain tentunya termasuk ke dalam tindakan pengancaman, saat ini kasus dengan motif serupa sudah sering terjadi. Dimana pelaku memberikan ancaman kepada korban, jika ia tidak memberikan uang atau harta berharga lainnya kepada pelaku.

Jika kasus yang terjadi seperti ini, maka Anda berhak untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membela diri Anda. Sebab sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelaku tindak kriminal bisa dijatuhi hukuman pidana.

 

  1. Menguntungkan Diri Sendiri

Langkah hukum jika di ancam dan diteror melalui WhatsApp juga perlu ditegakkan, jika pelaku mencoba mengambil keuntungan sepihak dengan cara yang tidak baik.

Cukup banyak kasus kejahatan yang dialami oleh pengguna WhatsApp, ketika mereka dihubungi oleh orang tidak dikenal.

Maka dari itu korban perlu melakukan tindakan tegas, dengan melaporkan pelaku dan mengambil langkah hukum jika di ancam dan diteror melalui WhatsApp kepada pihak berwajib.

 

  1. Mengancam dengan Kekerasan

Sesuai dengan undang undang pengancaman yang berlaku, seseorang yang mengancam orang lain dengan menggunakan kekerasan, baik fisik maupun melalui perkataan, berhak mendapat hukuman atau sanksi, jika sudah merugikan korban.

Menindak tegas pelaku kejahatan baik secara virtual maupun langsung, merupakan upaya yang bisa Anda lakukan agar tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi.

Setelah kami menjelaskan mengenai langkah hukum sebelumnya, kini Anda bisa mengetahui dengan baik bagaimana tahapan-tahapan yang harus dilakukan.

Agar pihak tindak pengancaman mendapatkan efek jera, dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama dengan merugikan orang lain.Mengetahui bagaimana langkah hukum jika di ancam dan diteror melalui WhatsApp, akan memudahkan Anda dalam mengambil tindakan yang tepat, jika kejadian tersebut terjadi kepada pengguna. []

Advertisement
Advertisement