February 7, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Layaknya Barang bekas, Agency Ini “Menjual” PMI Melalui Onlineshop

3 min read

SINGAPURA – Ditemukannya cara mencarikan majikan yang dilakukan oleh sebuah Agency pengalur PRT Asing di Singapura melalui Onlineshop mengundang kontroversi. Tentu saja, ketersinggunganpun tumbuh dan berkembang lantaran caranya menjacirak majikan tak ubahnya seperti menjual barang bekas pakai.

Adalah Agen Maid Recruitment, telah memasarkan stok PRT asing dimana beberapa diantaranya adalah PMI melalui portal onlineshop Singapura, Carousell .

Dinukil dari Straits Times, temuan inipun diteruskan ke kemetrian tenaga kerja Singapura menjadi sebuah pelaporan.

Melalui posting yang diunggah di Facebook pada Jumat, Kementerian Tenaga Kerja mengatakan bahwa mereka “mengetahui kasus di mana pekerja rumah tangga asing yang dipasarkan secara tidak pantas di Carousel”.

“Kami menyelidiki kasus-kasus ini dan mengatur agar daftar itu ditarik,” tambah pernyataan tersebut sebagaimana dilansir Straits Times, Minggu (16/9/2018).

Dalam daftar yang diletakkan di @maid.recruitment, wajah-wajah dari beberapa asisten rumah tangga asal Indonesia di-posting. Beberapa dari profil para asisten rumah tangga itu bahkan menunjukkan bahwa mereka telah “terjual”.

Menjawab pertanyaan dari Straits Times, juru bicara Carousell mengatakan bahwa berdasarkan panduan komunitas, daftar tersebut tidak diperbolehkan untuk ditampilkan di pasar mereka. Disebutkan bahwa meski perusahaan diizinkan untuk menjual jasa mereka, penjualan personel itu sendiri dilarang.

“Setiap tampilan atau berbagi biodata pribadi individu sangat dilarang, karena ini melanggar pedoman kami,” jelasnya. Dia menambahkan bahwa tidak ada transaksi penjualan nyata dan penjualan semacam itu akan segera ditarik dari pasar mereka jika ketahuan.

Carousell menyatakan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam penyelidikan kasus ini dan telah menarik daftar penjualan bermasalah itu dan membekukan akun pelakunya. Mereka juga meminta para penggunanya untuk melaporkan penjualan yang mencurigakan.

Kementerian Tenagar Kerja Singapura mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Agen Kepegawaian. Jika terbukti bersalah, di bawah undang-undang ini, agen penyalur tenaga kerja dapat dijatuhi pengurangan poin dan izinnya mungkin dicabut atau dibekukan.

“Kementerian mengharapkan agen tenaga kerja bertanggung jawab dan menggunakan sensitivitas ketika memasarkan layanan mereka,” tambah pernyataan tersebut.

 

Tanggapan Kemlu RI

Dinukil dari Okezone, Kementerian Luar Negeri RI mengatakan telah mengetahui adanya kasus penjualan pekerja migran Indonesia (PMI) melalui online shop di Singapura dan telah menyampaikannya kepada pihak berwenang di Negeri Singa.

“KBRI sudah mengetahui kejadian ini. Karena itu, KBRI telah menyampaikan secara tertulis keprihatinan terhadap praktek tersebut kepada Kementerian Tenaga Kerja Singapura,” demikian keterangan dari Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu, Lalu Muhammad Iqbal, Minggu (16/9/2018).

Iqbal juga mengatakan bahwa kejadian seperti ini ternyata bukan hanya kali ini terjadi melainkan telah terjadi beberapa kali sebelumnya. Kemlu meminta pihak Singapura untuk melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kasus penjualan PMI tersebut.

“Besok pada hari kerja pertama, KBRI juga akan mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Singapura yang menyampaikan keprihatinan bahwa kejadian serupa sudah terjadi beberapa kali di Singapura serta permintaan agar dilakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja Singapura menyelidiki sebuah kasus penjualan pekerja rumah tangga asing (PRT) melalui online shop, Carousell, di mana beberapa di antara PRT yang dijual berasal dari Indonesia.

Kementerian menyebut kasuspenjualan para PRT asing itu adalah perbuatan yang tidak pantas. Pelakunya dapat diganjar dengan hukuman penjara dua tahun dan denda sampai 80.000 dolar Singapura.[]

Advertisement
Advertisement