July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lebaran Kian Dekat, yang Mau Mudik Dari Luar Negeri, Perhatikan Detail Aturan Pembatasan Barang Bawaan Berikut Ini

2 min read

JAKARTA – Gesekan dan debat sengit berkait dengan barang bawaan dari luar negeri semakin mendekati puncak mudik lebaran semakin meningkat.

Bagi yang mau melakukan perjalanan pulang dari luar negeri ke Indonesia, dihimbau untuk lebih memahami detail aturan pembatasan barang bawaan supaya terhindar dari drama debat dan bersitegang dengan petugas imigrasi.

Direktora Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah resmi menerapkan peraturan baru terkait pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri. Pembatasan jumlah barang bawaan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait tentang kebijakan dan pengaturan impor yang telah berlaku pada 10 Maret 2024 lalu. Melalui peraturan ini, para penumpang yang baru saja pergi dari luar negeri dibatasi membawa barang-barang impor yang dibeli tanpa izin dari Kementerian Perdagangan.

Melalui aturan ini pula, pemerintah Indonesia telah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu, dari yang semula pengawasan post border atau dilakukan setelah keluar kawasan pabean yang dimana merupakan kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang-barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Bea dan Cukai, menjadi border atau pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.

 

Jenis Barang Bawaan yang Dibatasi Bea cukai

  1. Pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi (tidak ada batasan nilai atau jumlah)
  2. Barang tekstil sudah jadi lainnya termasuk selimut, sprei, taplak, tirai, pembalut (paling banyak lima potong per orang)
  3. Telepon seluler, laptop, dan komputer tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)
  4. Tas (paling banyak 2 buah per orang)
  5. Mainan (bernilai paling banyak FOB US$1.500 per orang)
  6. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per orang
  7. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
  8. Mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)
  9. Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
  10. Sepeda roda dua dan roda tiga (paling banyak 2 unit per orang)
  11. Beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).

 

Selain barang bawaan tersebut, ada juga aturan soal produk lain seperti obat. Hal ini dimuat dalam aturan PerBPOM 28 Tahun 2023 tentang Batasan Impor Tanpa Ijin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang.

 

Obat-obatan:

Tablet, kapsul, kaplet, dan lainnya (30 buah per prang per jenis atau item produk)

Krim, salep, gel, suppositoria, dan lainnya (3 buah per orang per jenis dan lainnya)

Sirup, emulsi, suspense, dan lainnya (3 buah per orang per jenis atau item produk)

Aerosol (3 buah per orang per jenis atau item produk)

Sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan

Obat alami, suplemen kesehatan: (Maksimal lima buah per penumpang untuk setiap jenis atau item produk)

Kosmetik (Maksimal 20 buah per penumpang)

Pangan (5 kilogram per penumpang)

“Aturan tersebut mengikat terhadap barang – barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Atas kelebihannya akan dilakukan penegahan karena dilarang importasinya,” tulis mereka.

“Agar perjalanan kamu lancar setibanya di Indonesia, jangan lupa isi Customs Declaration ya! Formulir tersebut merupakan dasar bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.”

Itulah jenis barang bawaan yang dibatasi bea cukai namun pelaporannya bersifat opsional. []

Advertisement
Advertisement