December 22, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lebih dari 204 Juta Daftar Pemilih Telah Ditetapkan KPU

2 min read

JAKARTA –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Hal ini diputuskan KPU dalam Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (02/07/2023).

“Dengan jumlah laki-laki dan perempuan 204.807.222. Bapak ibu sekalian, itu lah rekapitulasi daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 oleh KPU,” kata Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos saat membacakan hasil keputusan DPT Pemilu 2024.

Betty menjelaskan total jumlah DPT itu terdiri dari jumlah pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 102.588.719 orang.

“Dengan jumlah laki-laki dan perempuan 204.807.222. Bapak ibu sekalian, itu lah rekapitulasi daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 oleh KPU,” kata Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos saat membacakan hasil keputusan DPT Pemilu 2024.

Betty menjelaskan total jumlah DPT itu terdiri dari jumlah pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 102.588.719 orang.

Dia mengatakan DPT itu berdasarkan total rekapitulasi nasional pemilih dalam dan luar negeri. Yakni yang tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan.

Sementara itu, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditetapkan KPU untuk memfasilitasi para pemilih baik di dalam dan luar negeri sebanyak 823.220.

Betty juga merinci terdapat 203.056.748 pemilih yang berada di dalam negeri. Jumlah ini terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 101.467.243 dan perempuan sebanyak 101.589.505.

“Jumlah TPS di dalam negeri sebanyak 820.161,” kata Betty.

Sementara itu, Betty merinci sebanyak 1.750.474 pemilih berada di luar negeri yang tersebar di 128 negara perwakilan.

“TPSLN, KSK Dan Pos ditetapkan sebanyak 3.059,” kata dia.

Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang secara serentak. Pada hari itu, masyarakat diberikan lima surat suara sekaligus di tempat pemungutan suara (TPS).

Lima surat suara itu di antaranya surat suara calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.

KPU telah menetapkan partai politik peserta pemilu, sementara penetapan pasangan capres-cawapres baru dilakukan 25 November 2023. []

 

Advertisement
Advertisement