Lindungi PMI dari Corona, Garda BMI Desak Pemerintah Lakukan Moratorium Penempatan PMI ke Hong Kong, Taiwan dan Singapura
JAKARTA – GARDA BMI mendesak Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziah untuk melakukan Moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Hongkong Singapura dan Taiwan.
Garda BMI yang terus konsisten dalam mengawal berbagai perbaikan baik Advokasi Hukum maupun sosial kemanusiaan beralasan bahwa penyakit Corona yang sedang mewabah saat ini harus diatasi serius oleh Pemerintah sebelum jatuh korban dari WNI.
Sense of protection Pemerintah harus dikedepankan dengan memutuskan untuk menghentikan sementara dan tidak sekedar menyumbangkan masker. Kekhawatiran Pemerintah pada virus Corona yang mengancam nyawa PMI
“Kami mendesak agar Menaker segera memoratorium sementara penempatan PMI PLRT ke Hongkong, Singapura dan Taiwan. Selanjutnya, para PMI yang terkena kebijakan Moratorium ini dialihkan ke negara terdekat seperti Brunei Darussalam dan Malaysia,” ujar Wakil Ketua Umum Garda BMI, Yusri Albima dalam keterangannya, dikutip dari Radar Bangsa, Minggu, 9 Februari 2020.
Menurut Yusri, beredarnya virus Corona di China merupakan momentum bagi Pemerintah untuk menunjukkan kepekaannya dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, sekaligus melakukan kajian ulang tentang tata kelola penempatan PMI ke Hongkong, Singapura dan Taiwan.
Dalam kajian-kajian Garda BMI tidak sedikit PMI yang mengalami permasalahan di tempat bekerja seperti, PHK sepihak, gaji, tidak dibayar penuh, cost structure (biaya penempatan yang tinggi), over charging (besarnya beban biaya pengurusan untuk bekerja yang ditetapkan agensi) dari agensi, dan pemindahan kerja PMI dari Hongkong ke Macau dan China. Meskipun banyak juga yang melakukan hal dimaksud secara mandiri.
“Garda BMI menilai, selama lebih dari 2 dasawarsa ini, Pemerintah masih abai atas permasalahan PMI di ketiga negara itu karena lebih fokus kepada permasalahan PMI di Timur Tengah yang sudah dimoratorium, bahkan dilarang sebagaimana Kepmen 260/2015. Perwakilan RI di ketiga negara itu tidak melakukan upaya yang berarti untuk mengevaluasi kinerja agen yang selama ini merugikan PMI. Semua PPTKIS/P3MI yang menempatkan ke 3 Negara tersebut sangat faham akan permasalahan yang ada, bahkan terang-terangan mengeluhkan permasalahan di Singapura. Pemerintah hanya berani menekan dan menindak P3MI, sedangkan permasalahan di hilir terus terulang” tegas Yusri.
Garda BMI meyakini bahwa Pemerintah telah melakukan berbagai kajian dan analisa atas permasalahan mendasar para PMI di 3 Negara tersebut dan pastinya mengetahui solusinya. Kalau Pemerintah benar-benar pro PMI, seharusnya tidak malu-malu untuk mancontoh dan mengadopsi model penempatan PMI sektor PLRT ke Timur Tengah yang nol rupiah atau Zero Cost (tidak ada biaya yang dibebankan kepada PMI) meskipun sudah melarang dan menghentikan Penempatan PMI informal kesana.
“Pekerja kita dikenal sopan, loyal, pekerja keras dan tidak banyak menuntut. Semua kelebihan PMI itu harus menjadi modal utama pemerintah untuk melakukan bargaining position dengan Pemerintah di wilayah Asia Pasifik untuk memberlakukan kebijakan 0 rupiah dalam biaya penempatan,” ungkapnya.
“Kami menilai, ini momen emas Menaker Ida Fauziah untuk melakukan terobosan kebijakan dalam penempatan PMI sektor PLRT ke Asia Pasifik. Ini juga momentum untuk membuat dan mengevaluasi Perjanjian Tertulis Pemerintah RI dengan beberapa Pemerintah Negara Tujuan PMI serta menuntaskan aturan-aturan turunan dari UU 18/2017. Sebagai ibu sekaligus Menaker, kami yakin bu Menteri akan lebih peka dan peduli terhadap hak-hak pekerja perempuan baik di dalam maupun di luar negeri. Kami tunggu terobosan kebijakan Bu Menteri,” pungkas Yusri. [A Z – Radar]