December 13, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Lindungi PMI Ilegal, Seorang PMI Dipenjara Empat Tahun

1 min read

JOHOR –  Pengadilan Malaysia kemarin (09/12/2020) menghukum seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur Saverius Pilu (30) dengan pidana penjara selama empat tahun. Keputusan tersebut disampaikan oleh hakim Mahkamah Tinggi 2 Johor Bahru Shahnaz Binti Sulaiman.

Wakil Jaksa Johor Nur Baiduri Binti Mustakim dalam dakwaannya mengatakan bahwa pada 18 Januari petang di kawasan hutan Jalan Komplek Sukar Air dan Udara Kota Tinggi, Saverius telah melindungi sepuluh orang migran yang diselundupkan.

“Yang bersangkutan telah melakukan kesalahan di bawah Pasal 26H Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 Akta 670 serta bisa dihukum di bawah pasal yang sama dalam undang-undang yang sama,” katanya.

Hukuman dari undang-undang tersebut adalah denda dan hukuman dalam tempo tidak lebih sepuluh tahun atau keduanya. Dalam dakwaannya, jaksa juga mengatakan saat petugas melakukan penggerebekan ditemukan 50 orang, terdiri 35 laki-laki, 12 perempuan, dua bayi laki-laki dan satu bayi perempuan yang akan keluar dari Malaysia menggunakan jalur ilegal.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sepuluh orang yang akan diselundupkan ke Indonesia. Saverius sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanan. Ia memiliki seorang istri dan dua anak kembar yang juga tinggal di Malaysia. []

Advertisement
Advertisement