April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Long Service Tidak Cair, Seorang PRT Asing di Pokfulam Ngemplang Perhiasan Majikan

2 min read

HONG KONG – Aksi pencurian tidak selalu murni dilatarbelakangi oleh mencari niat jahat sepenuhnya. Aksi pencurian ternyata juga bisa dilatar belakangi oleh perasaan sakit hati lantaran merasa telah dirugikan atau dicurangi oleh korban.

Hal tersebut terjadi dan dilakukan oleh seorang pekerja rumah tangga asing yang bekerja di 33/F, Tower 5, The Belcher’s di Pokfulam Hong Kong.

PRT Asing berusia 53 tahun yang tidak diungkap jati dirinya tersebut terbukti di pengadilan Distrik Timur kemarin (27/10/2022) telah mencuri perhiasan majikannya beberapa kali dalam rentang waktu antara November 2021 hingga 15 September 2022.

Perhiasan yang dicuri terdiri dari enam kalung emas, 13 gelang emas, tiga anting emas, dan satu gelang emas yang seluruhnya ditaksir senilai HKD 92 ribu.

Di pengadilan, PRT asing berusia 53 tahun tersebut mengaku sengaja melakukan pencurian lantaran sang majikan tidak memberikan jatah long service yang menjadi haknya, sedangkan dia saat itu sangat membutuhkan uang long service tersebut.

Pada 15 September 2022 kemarin, saat majikan yang menyuadari telah kehilangan perhiasan bertanya kepada PRT asing tersebut, tanpa basa basi, pelaku langsung menjawab bahwa dirinya yang telah mengambil sembari menunjukan beberapa slip gadai perhiasan.

Tanpa basa basi pula, PRT tersebut langsung mengatakan bahwa dirinya mengambil perhiasan-perhiasan itu kemudian menggadaikan karena dirinya tidak diberi uang longservice yang menjadi haknya sedangkan disisi lain, dia sangat membutuhkan uang long service untuk dikirim ke kampung halaman karena keponakannya tengah mendapatkan perawatan di rumah sakit dan memerlukan biaya besar.

Mendengar pengakuan PRTnya, sang majikan langsung memanggil Polisi. Proses penyelidikanpun berjalan lancar tanpa ada kendala sebab sang PRT asing selalu berkata apa adanya.

Kini, akibat perbuatannya, hakim yang memimpin jalannya persidangan mengetuk palu, memvonis pelaku terbukti bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan pelaku selama empat bulan. []

Advertisement
Advertisement