Lounge Khusus PMI di Terminal 3 Bandara Soeta Bakal Diresmikan Presiden
JAKARTA – Presiden Jokowi bakal meresmikan lounge khusus pekerja migran Indonesia di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada 18 Desember 2020 mendatang.
Menurut kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, lounge yang biasa dinikmati oleh petinggi negara dan pengusaha, selayaknya juga bisa dirasakan oleh para PMI yang menghasilkan devisa negara mencapai Rp 159,6 Triliun.
“Fasilitas yang biasa dinikmati diplomatik dan petinggi negara, bisa juga dinikmati oleh pekerja migran kita. Sedang disiapkan, dikerjakan, diresmikan nanti tanggal 18 Desember oleh presiden,” kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, di BP2MI Kota Serang, Banten, Kamis (19/11/2020).
Benny menginginkan di masa kepemimpinannya, tidak ada lagi buruh yang terlantar di bandara saat berangkat maupun kepulangannya.
Lounge itu nantinya bisa digunakan para pekerja migran Indonesia untuk menunggu jemputan dari keluarga atau keberangkatan para PMI. Ruang tunggu tersebut diharapkan bisa meminimalisasi pemerasan yang disebut oleh Benny biasa dilakukan oknum tertentu di bandara.
“Tidak boleh ada lagi peristiwa mereka kembali ke Tanah Air di bandara terlantar, tidak ada tempat yang bisa mereka gunakan rehat, menunggu keluarganya menjemput, apalagi mereka mendapatkan pemerasan dari oknum-oknum tertentu di bandara, ini tidak boleh lagi,” terangnya.
Sepanjang tahun 2020, sudah ada 169 ribu pekerja migran Indonesia yang kembali ke Indonesia, dari negara penempatan kerjanya. Jumlah itu terdiri dari pekerja migran yang pulang karena terlibat masalah hukum, pandemi Covid-19, hingga selesainya masa kerja.
Mirisnya, sejak Januari hingga akhir Oktober 2020 terdapat juga 470 PMI yang kembali ke Indonesia dalam kondisi meninggal dunia. Terbanyak ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, NTT, dan NTB.
“470 jenazah juga, baik meninggal karena sakit atau bagian menjadi korban kekerasan. Kalau berbicara kantong PMI tentu ada di Jabar, Jateng, Jatim, NTT, NTB, itu daerah terbesar penempatan atau korban sindikat, Banten ada di posisi delapan kantung penempatan atau pengiriman secara ilegal,” jelasnya. []
Sumber Liputan6