Mabuk, Berkelahi Dengan Sesama PMI, Sriati Divonis Bersalah dan Wajib Membayar Denda serta Ganti Rugi
HONG KONG – Ulah sekelompok PMI yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan berlatar profesi pekerja rumah tangga kali ini sangat tidak patut dicontoh.
Menikmati hari libur untuk bersantai santai melepas penat di luar rumah majikan, adalah sebuah kewajaran. Namun jika aktifitas melepas penat diisi dengan kegiatan meminum “banyu bodo” alias minuman beralkohol, malapetaka bisa saja terjadi bagi orang yang melakukan maupun orang disekitar yang tidak melakukan.
Contohnya, yang dilakukan oleh sekelompok PMI di Singapura berikut ini.
Seorang PMI bernama Sriati (43) kemarin (20/08/2024) divonis bersalah oleh hakim di State Courts Singapura karena terbukti dan telah mengakui melakukan kekerasan fisik serta penganiayaanterhadap sesama PMI.
Terungkap di persidangan, peristiwa kekerasan terjadi pada 19 Mei 2024 silam yang melibatkan 5 orang PMI di dekat stasiun MTR Paya Lebar.
Sriani berteman dengan terdakwa Maesorah (35), sementara tiga PMI lainnya berasal dari kelompok yang berbeda, yakni Sulastri, Nita Widia Rahayu (34) dan Siti Rukayah Kusni (47).
Pertengkaran itu terjadi karena Sriani mengunggah video di TikTok yang menghina terdakwa lainnya, Sulastri (44).
Pada pagi hari tanggal 19 Mei, Sriani minum minuman beralkohol di sebuah pesta. Sekitar pukul 2 siang, ia tertidur di dekat sudut di samping sebuah toko di Paya Lebar Square.
Dia ada di sana bersama Maesorah dan beberapa teman lainnya di tempat nongkrong biasa mereka.
Sementara itu, Sulastri, Siti, Nita dan empat wanita lainnya yang tidak dapat diidentifikasi berada di Kompleks Tanjong Katong untuk berkumpul.
Siti mengusulkan untuk mendatangi Paya Lebar Square untuk mengonfrontasi Sriani terkait postingan TikTok.
Rombongan tiba di sana sekitar pukul 14.40 dan mendapati Sriani sedang tidur. Ia terbangun karena ditendang.
Terjadilah adu mulut yang sengit, disusul perkelahian yang melibatkan Sriani, Sulastri, Siti, Nita dan sahabat Sriani, Maesorah.
Perkelahian itu menarik perhatian puluhan orang di okasi, kata jaksa penuntut, dan seorang warga menelepon polisi.
Kelima PMI tersebut ditangkap dan didakwa.
Jaksa menyerahkan hukuman Sriani kepada pengadilan dan tidak keberatan dengan dijatuhkannya denda.
Hakim memvonis Sriani Bersalah dan wajib membayar denda sebesar SGD 1.000 atau setara dengan Rp. 11,8 Juta. []