Mahkamah Agung Batalkan Perpres Kenaikan Iuran BPJS
JAKARTA – Pemerintah sejak pertengahan tahun 2019 kemarin berkali-kali menyampaikan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, disaat BPJS Kesehatan terjebak beban tagihan hutang. Solusi menaikan iuran ditanggapi berbagai kalangan.
Kenaikan iuran pun benar-benar diwujudkan setelah Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2019 dimana sesuai dengan peraturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan naik 100%.
Namun, setelah berbagai pihak melakukan upaya banding terhadap keputusan kenaikan berdasarkan peraturan yang dibuat oleh Presiden Joko Widodo, akhirnya Mahkamah Agung Indonesia (MA) secara resmi membatalkan peraturan tersebut.
Informasi terkait dengan pembatalan peraturan tersebut dikeluarkan oleh MA pada Senin (09/03/2020) kemarin.
“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,”
Kalimat tersebut merupakan point dari keputusan MA terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
MA menyatakan ketentuan tersebut yaitu bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H Jo, dan Pasal 34 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian bertentangan pula dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b,c,d dan e, Pasal 17 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kemudian Perpres juga dianggap berlawanan dengan Pasal 2, 3, 4 huruf b,c,d, dan e UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 4 Jo, Pasal 5 ayat 2 Jo, Pasal 171 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
MA memerintahkan Panitera MA mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. MA juga menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.
Adapun Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Perpres Nomor 75 berisi kenaikan iuran menjadi Rp 42 ribu bagi pasien kelas III, Rp 110 ribu bagi kelas II, dan Rp 160 ribu bagi kelas I. Besaran iuran sebagaimana dimaksud telah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari lalu. []