October 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Majikan 80 Tahun yang Dituduh Menyetrum PRTnya Bebas Dari Tuntutan

2 min read
APTHORP Brian Drew pensiunan dokter berusia 80 tahun yang bebas dari tuntutan kekerasan seksual (Foto HK01)

APTHORP Brian Drew pensiunan dokter berusia 80 tahun yang bebas dari tuntutan kekerasan seksual (Foto HK01)

HONG KONG – Seorang majikan pria berusia 80 tahun sempat dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap seorang PRT asing berusia 38 tahun.

PRT Asing berinisial CB mengaku awalnya sang majikan sering pamer alat setrum dalam kondisi siap tempur. Dari awalnya pamer alat setrum, kemudian kakek yang merupkan pensiunan dokter berinisial ABD tersebut meminta CB untuk mengelus elus alat setrumnya.

Sambil mengelus alat setrum, kakek majikan berulangkali tangannya berusaha memencet klakson milik CB bahkan hingga bumpernya.

Tak berhenti sampai disitu, lama kelamaan, kakek majikan berusaha mencolek colek organ intim CB hingga membuat CB lemas tak berdaya.

Dipersidangan, CB menuturkan, peristiwa tersebut berlangsung selama satu tahun yakni sepanjang tahun 2021.

CB mengaku sudah tidak tahan lagi dengan ulah majikannya saat yang dilakukan kakek majikannya kian meningkat, yakni benar benar menyetrum CB tanpa alat pengaman berulangkali.

Di pengadilan tingkat pertama, kasus ini sudah mendapa keputusan, dan gugatan CB untuk menuntutmajikannya dikabulkan. Hakim memvonis ABD bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan, untuk memenjarakan ABD selama 30 bulan.

Merasa tidak bersalah, ABD pun mengajukan banding.

Dan hasilnya, kemarin (23/07/2024), hakim yang memimpin persidangan di Pengadilan Tinggi Hong Kong memutuskan untuk membebaskan ABD dari segala tuntutan dan dakwaan.

Keputusan hakim dilatarbelakangi, bukti yang diajukan oleh CB tidak meyakinkan. Selain itu, ABD berhasil menunjukan bahwa dirinya sudah sejak berusia 60 tahun sudah kehilangan libido seksualnya alias alat setrumnya sudah tidak mengandung arus berbahaya.

Alasan lain, keterangan yang disampaikan oleh CB mengandung banyak keganjilan dan tidak konsisten.

Kasus yang teregister dengan nomor perkara DCPI 357/2021 ini kemudian dinyatakan inkrah.  ABD dinyatakan bebas dan pengadilan sekaligus mengeluarkan surat pembersihan nama baik ABD. []

 

 

Advertisement
Advertisement