February 17, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Majikan Berusia 68 Tahun yang Nyetrum Paksa PMI Divonis 19,5 Tahun Penjara

2 min read
Singapore state courts building (Foto Istimewa)

Singapore state courts building (Foto Istimewa)

HONG KONG – Seorang majikan yang menyetrum paksa seorang PMI berusia 35 tahun yang bekerja menjadi PRT asing di apartemennya pada Jumat (24/01/2025) kemarin dinyatakan terbukti bersalah dan divonis penjara selama 19,5 tahun.

Dalam persidangan yang berlangsung di Singapore State Courts terungkap, peristiwa penyetruman paksa terjadi pada Juni 2020 silam, dimana pada malam kejadian di dalam flat tersebut hanya terdapat korban dan pelaku.

Pengadilan tidak membuka lokasi dan alamat flat, mengingat kasus ini merupakan kasus asusila yang sebagaimana undang undang di Singapura, harus ditutupi identitasnya. Namun dipastikan, peristiwa ini terjadi di dalah satu flat apartemen di Singapura.

Pelaku pada pukul 11 malam mengajak korban untuk menemani menonton TV dan duduk di sofa. Kemudian pelaku memberikan minuman beralkohol dan obat perangsang kepada korban. Dimana saat memberikan obat perangsang, pelaku menyebut obat tersebut adalah suplemen vitamin agar dirinya bugar saat bekerja setiap hari.

20 menit setelah minum beralkohol dan obat perangsang, korban langsung tipsi alias teler. Hal tersebut terekam kamera CCTV yang ada diruangan tersebut.

Melihat korbannya sudah tak berdaya, pelaku langsung melancarkan aksinya, mulai dari melolosi celana dalam korban yang waktu itu mengenakan rok pendek, hingga mengangkat BRA yang dikenakan korban.

Pelaku kemudian melepas pakaian bagian bawanya, kemudian menyodorkan alat setrum dan menggesek gesek ke mulut dan wajah korban yang dalam kondisi tak berdaya.

Dalam rekaman CCTV yang dibuka di pengadilan, pelaku kemudian menciumi dan menyedot organ vital di bagian dada dan selangkangan korban selama beberapa saat lamanya hingga selanjutnya pelaku melakukan penetrasi selama kurang lebih 8 menit di sofa.

Pelaku tidak mengenakan sarung pengaman alat setrum, dan pelaku melakukan ejakulasi alias menyemburkan cairan keramat dari alat setrumnya didalam alat kewanitaan korban.

Usai mengalami ejakulasi, pelaku kemudian membopong koran mask ke dalam kamar korban. Dan rekaman CCTV menunjukan, pelaku berada didalam kamar korban selama kurang lebih satu jam lamanya.

Ternyata pelaku mengulangi aksinya sampai dini hari didalam kamar korban.

Di persidangan, akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya. Namun pelaku kekeh mengakui bahwa aksinya tersebut adalah pemaksaan, sebab menurut pelaku, aksi tersebut dia lakukan dengan tanpa prlawanan dan pelaku juga mengetahui bahwa korban dalam kondisi terangsang.

Akibat manjurnya cairan keramat pelaku, korban sampai mengalami kehamilan, dan bayi tersebut kini telah lahir didunia ini, pada awal 2023 berjenis kelamin perempuan.

Menutup jalannya persidangan, hakim yang meminpin jalannya memutus pelaku terbukti bersalah dengan tuduhan pasal berlapis, yakni pasal setrum paksa dan pasal penyalahgunaan obat jenis tertentu dan minuman keras.

Hakim mengetuk palu, memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan pelaku selama 19,5 tahun kurungan serta mewajibkan pelaku untuk memberikan kompensasi sebesar SGD 80 ribu atau setara dengan Rp. 960 juta.

Untuk membayarkan kompensasi tersebut, pemerintah akan mengambilkan paksa dari aset kekayaan pelaku jika pelaku tidak bersedia. []

Advertisement
Advertisement