April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Majikan di Hong Kong yang Akan Menyetrum Paksa dan Mempertontonkan Cucak Rowo Pada PRTnya Dituntut ke Pengadilan

2 min read
Feature Image Majikan di Hong Kong yang Akan Menyetrum Paksa dan Mempertontonkan Cucak Rowo Pada PRTnya Dituntut ke Pengadilan (Foto Istimewa)

Feature Image Majikan di Hong Kong yang Akan Menyetrum Paksa dan Mempertontonkan Cucak Rowo Pada PRTnya Dituntut ke Pengadilan (Foto Istimewa)

HONG KONG – Entah apa yang mengendap diubun-ubun seorang majikan pria warga Hong Kong ini. Baru beberapa hari PRTnya masuk ke rumah memulai kontrak kerja, majikan tersebut sudah menggebu-gebu ingin menyetrum paksa dan memamerkan cucak rowonya.

Informasi yang berhasil dihimpun ApakabarOnline.com dari berbagai sumber menyebutkan, kronologi darei peristiwa ini bermula dari kedatangan PMI yang berinisial N ninti S pada 27 September 2019 di Hong Kong.

Beberapa hari kemudian, persisnya tanggal 30 September 2019, setelah proses di agen dan Labour Departement telah selesai, majikan N binti S menjemputnya di agen dan membawanya ke rumah untuk memulai bekerja.

Namun baru sehari bekerja, majikan laki-laki yang diketahui bernama Lau Hon tersebut tetiba mulai menunjukkan gejala birahi tingginya.

Lau mengawali aksinya dengan membuka pakaian dihadapan N sembari mempertontonkan cucak rowonya.

Tak hanya itu, melihat N yang ketakutan kemudian berlari ke kamarnya, Lau mengikutinya dan masuk ke kamar N.

Didalam kamar, Lau membuka paksa pakaian N. Dengan nafas ngos-ngosan menahan gejolak, Lau yang sembari melucuti pakaian N mengajaknya untuk hoho hihe.

Namun N menolak dan berhasil melarikan diri ke dalam kamar mandi, kemudian mengunci diri didalam kamar mandi hingga 3 hari lamanya.

Putus asa dengan penolakan N, Lau akhirnya membawa N ke agen yang menyalurkan untuk mengembalikan N dan memutus kontraknya.

Karena Insiden tersebut, N kemudian akan dipulangkan ke Indonesia.

Menyadari telah didzalimi, N akhirnya mengadukan kasusnya dengan meminta tolong pada Equal Opportunities Commission dan hasilnya, N mendapat kompensasi sebesar HKD . 115.698 sebagai pengganti kehilangan pekerjaan dari semula sebesar HKD 190.588 yang dituntutkan oleh N.

Kini, N yang telah kembali lagi bekerja di Hong Kong masih merasa terus memperkarakan majikannya dihadapan hukum.

Jumat (15/07/2022) kemarin, N mendaftarkan gugatan atas perbuatan majikannya di pengadilan Hong Kong.

Informasi yang didapat APakabarOnline.com kemarin (20/07/2022) menyebutkan, gugatan N telah diterima pengadilan dan akan digelar persidangan pada 6 Oktober 2022 mendatang dengan tuntutan HKD 300 ribu. []

Advertisement
Advertisement