April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Majikan Penganiaya PMI Dipenjara 31 Bulan

2 min read

ApakabarOnline.com – Seorang wanita Singapura dijatuhi hukuman penjara 31 bulan karena menyiksa pembantunya selama lebih dari setahun.

Anita Damu, juga dikenal sebagai Shazana Abdullah mendengarkan hukumannya pada hari Senin (24/12/2018). Dia dinyatakan bersalah telah menyiksa Siti Khodijah, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) berusia 27 tahun.

Jaksa penuntut umum, Yang Ziliang dan Claire Poh mengatakan bahwa Anita mempekerjakan Siti sejak Oktober 2013 dengan gaji S$ 522 sebulan.

Sang majikan hanya memberi Siti waktu tidur lima jam, yaitu antara jam 11 malam hingga 4 pagi, setiap hari selama sekitar 15 bulan.

Menurut laporan CNA, Anita mulai menampar pembantunya dua hingga tiga kali seminggu mulai Januari 2014. Selanjutnya, penyiksaannya semakin berkembang, dengan menggunakan sepasang tang untuk menjepit lengan dan punggung Siti.

Tak cukup sampai di situ, Anita bahkan memercikkan air panas ke punggung dan kaki pembantunya, dan menekan setrika panas di kedua pergelangan tangan Siti.

Penganiayaan berlanjut hingga tahun 2015, ketika Anita berulang kali memukuli wajah Siti dengan sandal, memaksanya untuk minum air panas dan menusuknya dengan tongkat  logam.

Selain itu, Siti dipaksa tidur di lantai dengan selimut tanpa kasur, dan tidak diberi cukup makanan.

Menurut jaksa, dia hanya makan siang dan makan malam dua atau tiga kali seminggu setelah Januari 2014.

Untungnya, seorang petugas investigasi dari Kementerian Tenaga Kerja menerima informasi tentang penyiksaan Siti dan mengunjungi flat Anita pada bulan April 2015.

Petugas itu menemukan Siti dengan bekas luka di wajah, tangan dan tubuhnya. Dia berbicara dengan Siti secara pribadi sebelum memanggil polisi.

Siti kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Changi di mana dokter menemukan beberapa luka yang diduga disebabkan oleh penyiksaan, termasuk mata hitam serta bekas luka bakar dan lepuh. Dia juga mengalami bekas luka dan keloid pada lengan dan tangannya.

Selama persidangan, jaksa penuntut umum meminta hukuman penjara 48 bulan, karena menyebut itu

“kasus penyiksaan pedih yang sistematis dan terus-menerus”.

“Lebih dari dua tahun dan seterusnya, korban masih menanggung dua keloid besar di tangan dan pergelangan tangannya,” kata jaksa penuntut umum, dikutip CNA.

“Trauma emosional yang diderita oleh korban juga signifikan. Korban, yang masih lajang, memiliki kekhawatiran nyata bahwa kelainan bentuk fisiknya akan menjadi penghalang yang tidak dapat diatasi untuk menikah.”

Di sisi lain, pengacara Anita meminta pengadilan untuk mempertimbangkan gangguan kejiwaan kliennya untuk mengurangi kesalahannya.

Anita menderita Major Depressive Disorder dan bahwa ada hubungan sebab akibat antara penyakit mentalnya dan tindakan pelanggarannya.

Anita juga telah mengaku bersalah, dan bekerja sama dengan polisi selama penyelidikan serta membayar kompensasi sebesar S$ 4.000 kepada Siti.

Pada akhirnya, hakim menjatuhkan hukuman 31 bulan penjara, dan memerintahkan Anita untuk membayar kompensasi sebesar S$ 8.000 kepada Siti, selain S$ 4.000 yang sudah ia bayarkan, pada tanggal 31 Januari.

Pengacara pembela Anita mengatakan dia berniat naik banding atas hukumannya. []

Advertisement
Advertisement