January 21, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Majikan yang Bayinya Alami Cidera Otak Menuduh PRT Asing yang Mengasuhnya Telah Melakukan Tindakan Pembunuhan

1 min read

HONG KONG – Kejadian pendarahan otak pada bayi berusia 4 bulan anak warga Hong Kong pada 18 Januari 2026 kemarin hingga kini terus menjadi pembicaraan hangat brbagai media mainstream Hong Kong. Pasalnya, dibalik pndarahan otak yang dialami bayi 4 bulan tersebut terungkap kisah keteledoran yang berakibat fatal.

Sebelumnya diberitakan, seorang PMI berusia 45 tahun ditangkap Polisi akibat insiden ini. Namun menyusul update informasi terkini, ada dua PRT asing yang di tangkap sebagai buntut dari insiden ini, yakni seorang PMI berusia 45 tahun dan seorang PRT asing asal Filipina berusia 28 tahun.

Keduanya bekerja di majikan yang sama, di kawasan Sheung Shui.

Prince of  Wales Hospital awalnya melaporkan orang tua dari bayi berusia 4 bulan setelah ditemukan dalam kondisi pendarahan otak akibat kekerasan.

Kedua orang tua bayi tentu sangat kaget menerima kecurigaan yang menuduhnya tersebut. Kemudian saat keduanya mencari jejak peristiwa pada rekaman CCTV, ditemukan fakta yang selanjutnya diserahkan kepada Polisi.

Kedua PRT asing tersebut sejatinya memiliki tugas utama yang berbeda. PMI berusia 45 tahun yang dipandang lebih cakap mengasuh bayi, memiliki tugas utama menangani bayi majikannya. Namun namanya juga serumah, seringkali mereka terlibat saling membantu. Karena hal inilah, kemudian kedua PRT asing tersebut ditahan di Kepolisian Distrik Tai Po.

Hingga saat berita ini diturunkan, diduga, pelaku penyiksaan bayi dengan mengguncang guncang kepalanya hingga mengakibatkan pendarahan otak adalah PRT asing asal Filipina saat dimintai tolong untuk menangani si bayi oleh PMI berusia 45 tahun.

Namun karena tanggung jawab utama ada di tangan PMI tersebut, keduanya dijadikan tersangka dengan sangkaan penyiksaan dan lalai terhadap bayi yang menjadi tanggung jawabnya. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply