Majikan yang “Nyetrum” Paksa PMI dari Depan dan Belakang Dihukum 10 Tahun Penjara
HONG KONG – Fung Hoi Yung, majikan di Tin Shui Wai yang pada 21 Oktober 2017 lalu “menyetrum” paksa seorang PMI yang baru beberapa hari bekerja di rumahnya akhirnya mendapat putusan pengadilan.
Meskipun dalam persidangan sebelumnya, majikan tersebut menolak mengakui perbuatannya sebagai kejahatan seksual (pemerkosaan), namun hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan kejahatan seksual terhadap PMI berusia 25 tahun yang baru beberapa hari bekerja di rumahnya mengasuh anaknya yang memiliki keterbatasan mental.
Informasi yang didapat ApakabarOnline.com dari sumber di pengadilan, sikap terdakwa yang menolak mengaku bersalah di depan persidangan menambah berat hukuman yang harus dia jalani.
Di High Courts kemarin (13/02/2019) siang, hakim yang memimpin jalannya persidangan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan terdakwa selama 10 tahun penjara.
Menolak Dituduh Memperkosa PMI, Majikan 55 Tahun di Wong Tai Sin Mengaku Digoda dan Dipersilahkan
Hal yang menambah berat hukuman pada terdakwa disamping tidak mengakui bersalah dan tidak menampakkan sikap menyesali perbuatan, juga mempertimbangkan korban seorang Muslim dimana atas kejahatan yang dilakukan terdakwa membuat korban bukan hanya merugi sebagai korban, namun juga mengalami beban spiritual sebagai seorang Muslim dimana perbuatan terdakwa telah melanggar kehormatan.
Pertimbangan korban sebagai seorang muslim dalam kasus pemkerkosaan terhadap pekerja migran di Hong Kong sepanjang yang pernah ApakabarOnline.com ketahui merupakan peristiwa yang pertama.
Hakim juga mempertimbangkan, terdakwa tidak menggunakan kondom sehingga saat mengalami orgasme didalam organ kewanitaan korban, disamping menimbulkan resiko kehamilan, juga bisa menimbulkan resiko penularan penyakit menular seksual (PMS) seperti jamur, ghoonore, sipilis maupun penyakit lain. []