Mas Bechi, Putra Mahkota Kyai Jombang yang “Nyetrum” Santri Wati dengan Ilmu Meta Fakta Dituntut 16 Tahun Bui
SURABAYA – Terdakwa kasus pencabulan di Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, dituntut hukuman penjara selama 16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 10 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, menyebut bahwa terdakwa telah terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 285 juncto Pasal 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP,” kata Mia Amiati, usai memimpin Tim JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, dikutip dari Antara.
Dijelaskan Mia, bahwa dalam Pasal 285 KUHP hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.
Lalu ditambah dengan sepertiga hukuman dari Pasal 65 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara.
Selain itu, kata Mia, JPU juga telah mempertimbangkan tuntutan tersebut bahwa sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim JPU dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” katanya.
Diketahui, pada bulan Januari 2022 lalu, Polda Jawa Timur telah menetapkan Mas Bechi alias MSAT sebagai tersangka pencabulan terhadap murid di pondok.
Pasalnya, sejak awal tahun 2022 itu berkas bukti kekerasan seksual yang dilakukan Mas Bechi sudah lengkap. Mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, hingga keterangan tersangka.
Meski demikian, Mas Bechi dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan Polda Jawa Timur.
Oleh karena itu, pihak kepolisian pun akhirnya menetapkan sang anak kiai sebagai DPO.
Setelah surat penangkapan diterbitkan, Mas Bechi pun tetap tidak mau menyerahkan dirinya. Hingga Polda Jawa Timur harus berupaya untuk mencari Mas Bechi sejak hari Minggu, 3 Juli 2022, namun lagi-lagi Mas Bechi alias MSAT itu tidak mau menyerahkan diri dan kabur.
Tak tinggal diam, Polda Jawa Timur bersama anggota Polres Jombang kembali berupaya untuk menangkap Mas Bechi dengan mengepung Pondok Shiddiqiyyah yang diduga menjadi tempat persembunyiannya pada Kamis, 7 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 waktu setempat.
Setelah melakukan pengepungan selama 15 jam, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan Mas Bechi dan membawanya ke Polda Jatim.
Sementara itu, terkait kasus yang membawa nama Pondok Shiddiqiyyah, Kementerian Agama (Kemenag) pun menindak tegas dengan mencabut izin operasional tempat tersebut yang merupakan milik ayah tersangka. []