April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Masih Mencari Jalan Keluar, Malaysia Langgar MoU Disorot Istana

2 min read

JAKARTA – Permasalahan MoU Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia dilaporkan masih terus dibahas hingga nanti menemukan jalan keluar terbaik. Dalam laporan seorang Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Indonesia dan Malaysia masih menjalin komunikasi untuk membahas penempatan pekerja migran itu.

Namun begitu, Indonesia menegaskan posisi sebagai pihak korban dari pelanggaran yang dibuat Malaysia terkait penempatan pekerja migran ini.

Diketahui, Indonesia sejak 13 Juli 2022 telah menghentikan sementara pengiriman pekerja migran ke Malaysia, yang berasal dari pelanggaran MoU oleh Malaysia.

“Pada prinsipnya MoU antar dua negara harus dihormati dan dilaksanakan. Pelanggaran ini mencederai itikad baik pemimpin kedua negara, yakni Presiden RI dan Perdana Menteri Malaysia,” kata Fadjar sebagai perwakilan KSP dalam siaran pers terbaru, dikutip dari Antara News.

Lebih lanjut, MoU Malaysia dan Indonesia tentang pekerja migran telah diteken bersama pada 1 April 2022.

Dalam penandatanganan MoU itu, Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob dilaporkan ikut hadir sebagai saksi.

MoU terbaru soal pekerja migran itu, semula disetujui bersama karena melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System.

Namun begitu, beberapa bulan setelah penandatanganan MoU, Malaysia kedapatan masih menggunakan sistem di luar SPSK, yakni Sistem Maid Online (SMO).

Dengan masih berlakunya SMO, menandakan pekerja migran dapat bebas mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja.

Padahal, menurut Indonesia, SMO ini justru membuat pekerja migran dalam bahaya, yang tidak dibantu oleh pemerintah.

“Sistem ini dinilai pihak Indonesia membuat perlindungan pekerja migran semakin rentan dan Pemerintah RI tidak memiliki data PMI,” katanya menegaskan.

Dalam detailnya, pekerja migran yang dikirim lewat SMO akan membuat pemerintah sulit melindungi saat ditimpa masalah, seperti penahanan paspor, pemotongan gaji, dan ketiadaan kontrak kerja.

“Karena aspek penegakan hukum yang lemah bagi pekerja asing yang tidak resmi di Malaysia,” katanya memungkaskan. []

Advertisement
Advertisement