Masyarakat Menginginkan Syarat Minimal Anggota Polri Harus Sarjana

JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi permohonan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat minimal anggota Polri pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yaitu minimal lulus sarjana (S1).
Menurut anggota Kompolnas, M Choirul Anam untuk mengubah dasar perubahan standar pendidikan anggota kepolisian harus mempertimbangkan dua hal. Pertama, soal roadmap atau peta jalan yang akan menjadi pedoman untuk menuju perubahan tersebut. Lalu, penempatan posisi di Polri.
Menurut Anam, peta jalan yang dimiliki Polri harus jelas untuk menuju hal tersebut. Peningkatan standar pendidikan tersebut bisa saja sulit karena biaya sekolah yang akan dikeluarkan masyarakat tidaklah murah.
Lalu, terkait penempatan setelah lulus dari ujian kepolisian haruslah memadai. Terlebih, saat ini tidak semua jabatan di Polri harus dijabat oleh anggota dengan pendidikan minimal S1.
“Jadi mungkin fungsi tertentu menjadi prioritas untuk disegerakan dengan adanya perekrutan minimal S1, khususnya reserse. Akan tetapi, ada fungsi tertentu yang tidak mengharuskan adanya sarjana S1,” kata Anam, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Meski demikian, menurut Anam usulan peningkatan standar penerimaan anggota Polri minimal S1 merupakan gagasan baik. Alasannya, Polri harus melakukan penyesuaian dengan standar lapangan pekerjaan saat ini.
“Juga untuk memotret bagaimana dinamika masyarakat, perkembangan masyarakat, tata Kelola penegakan hukum dan demokrasi,” tambah Anam.
Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azaharian Kemal Pasha mengajukan uji materi ke MK karena menilai polisi lulusan SMU memiliki pemahaman hukum minim atau SDM rendah.
Leon berpandangan, ketentuan Pasal 21 ayat 1 huruf d menetapkan pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian minimal SMU atau sederajat.
Menurut para pemohon Polri mengabaikan korelasi esensial antara latar belakang pendidikan dan kompetensi substantif yang diperlukan dalam menjalankan fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab.
Terlebih, fungsi kepolisian tidak lagi hanya bersifat fisik dan administratif, tetapi juga menuntut penguasaan keilmuan yang bersifat khusus, seperti ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik sebagaimana dilakukan dalam pendidikan S1.
Jika pasal a quo tetap dipertahankan, menurut mereka, maka bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945. Sebab, Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 mengamanatkan peran Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. []