Mau Jadi Anggota Dewan ? Pendaftaran Dibuka Mulai Hari Ini
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa pencalonan anggota legislatif (caleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama 6 bulan 3 hari. Efektif berlaku sejak pembukaan pendaftaran bakal caleg (bacaleg) DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 1 Mei 2023.
“Ini berbeda dengan masa pencalonan pada tahun 2018, yang kurang dari tiga bulan,” kata anggota KPU RI, Idham Holik dalam telekonferensi pers, Minggu (30/04/2023).
Dirinya mengingatkan, pendaftaran bacaleg 2024 dilakukan pada 1-14 Mei 2023. Ini sesuai mandat Pasal 247 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Paling lambat 9 bulan menjelang hari pemungutan suara, KPU RI harus sudah menerima pendaftaran atau pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif,” ucapnya. KPU lantas menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 18 April 2023. Lalu, menyusun PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Anggota DPD RI.
Setelah menerima pendaftaran bacaleg, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen pada 15 Mei-23 Juni 2023. Kemudian, penyampaian perbaikan dokumen pada 26 Juni-9 Juli 2023 dan verifikasi pada 10 Juli-6 Agustus 2023.
“Selanjutnya, kami akan mulai melakukan penyusunan DCS (daftar calon sementara) pada 6 Agustus sampai dengan 18 Agustus [2023] secara rinci. Dan nanti kami sampaikan dokumennya,” tuturnya.
Lalu, KPU mengumumkan DCS pada 19-23 Agustus 2023. KPU pun membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan atas DCS itu, 19-28 Agustus.
Idham melanjutkan, KPU memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan perubahan calon sementara DPR RI hingga DPRD kabupaten/kota.
Setelahnya, pencermatan daftar calon tetap (DCT) pada 24 September-3 Oktober 2023 dan penyusunan DCT pada 4 Oktober-3 November 2023. “Kami akan melakukan pengumuman DCT mulai tanggal 4 November [2023],” ujarnya.
Persyaratan administrasi bacaleg DPR hingga DPRD kabupaten/kota tertuang dalam Pasal 12 hingga Pasal 23 PKPU 10/2023 dan mendapatkan persetujuan dari pengurus pusat parpol. Adapun pendaftaran bacaleg DPD hanya bisa dilakukan 700 orang yang telah dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024. []