Melanggar Rambu Lalu-Lintas, Jualan Online, Jualan “Enak-Enak”, Tiga PMI Disidangkan
HONG KONG – Meskipun aturan bagi orang asing di Hong Kong telah jelas dan tegas membatasi apa-apa saja yang boleh dilakukan dan apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan, namun kenyataannya, sampai dengan hari ini, masih saja ada pekerja migran asal Indonesia yang menabrak batasan tersebut.
Terkini, 3 orang PMI dihadapkan ke persidangan hari ini (08/11/2021) dengan 3 dakwaan yang berbeda.
Tiga PMI tersebut adalah S, SJ, dan SN. S yang terdaftar dengan nomor kasus KCS12613/2019 dituduh telah melanggar rambu lalu lintas. S tertangkap kamera litar telah menyeberang jalan pada saat signal lampu lalu lintas menyala merah untuk penajaln kaki yang akan menyeberang jalan.
Hari ini S disidangkan di pengadilan Kowloon City.
PMI kedua adalah SJ. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus STCC2748/2021 ini diketahui telah berdagang online melalui sosial sosial media.
S hari ini disidangkan di pengadilan Shatin.
Sedangkan PMI ketiga yang dihadapkan ke persidangan adalah RN.
PMI yang terdaftar dengan nomor kasus STCC3052/2021 ini didakwa telah melanggar ijin tinggalnya sebagai domestic helper untuk mengambil pekerjaan “enak-enak” sebagai tukang pijat.
Disamping memijat “enak-enak”, RN juga diketahui telah menjadi agen kecil-kecilan yang menyalurkan sesama PMI lainnya untuk menjadi tukang pijat “enak-enak”.
Dari PMI pemijat “enak-enak” yang dia salurkan, RN juga meminta komisi atas jasa menyalurkan.
Semoga persidangan untuk ketiga PMI tersebut berlangsung lancar dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatannya. []