Memang Betul, Berdagang Seperti Ini Bukan “Menjual Diri”, Tapi …
2 min readCAUSEWAY BAY – Saat sebuah adegan baik video, gambar maupun tulisan menuturkan peristiwa sekelompok petugas Imigrasi Hong Kong melakukan razia pedagang liar yang berlatar pekerja migran, berbagai komentar bermunculan. Baik yang bernada pro dengan dalih “lha wong, halal”, “berdagang bukan jual diri”, hingga komentar kontra seperti “kurang bersyukur”, “hidup di negara orang harus patuh aturan dong” dan sejenisnya.
Dan entah kenapa, kejadian ini masih saja terulang lagi. Minggu (17/12) kemarin, petugas keamanan Hong Kong kembali mengangkat barang dagangan milik PMI yang diletakkan di dekat kamar mandi bawah jembatan, tepatnya di areal pintu masuk utama Victoria Park. Areal bawah jembatan ini memang sudah lokasi favorit untuk berkumpul bahkan menjadi tradisi para PMI untuk berjualan berbagai makanan Indonesia. Bahkan sampai ada yang menyebut areal ini sebagai pasar lesehan Indonesia di hari libur.
Lokasi di pinggir jalan ini sudah tidak asing lagi sering menjadi incaran para petugas keamanan setempat dan razia Imigrasi. Namun kini para petugas tidak seperti biasanya, strategi penyergapan yang mereka lakukan berubah. Kali ini petugas merangsek dari arah belakang yang tidak di duga oleh para pedagang.
Di lokasi ini, proses jual beli sesama PMI terjadi dengan para pedagang melayani pembeli di depan sedangkan barang dagangan diletakkan semua di bagian belakang dekat pintu pagar yang selama ini terkunci dan tidak pernah dibuka.
Namun siang kemarin sekira pukul 12.30 serombongan petugas keamanan membuka pagar dan menyita semua barang dagangan beserta tas, selanjutnya diletakkan di tong sampah berwarna hijau besar sampai penuh dan membawanya pergi, petugas yang lain menutup kembali pagar.
Terkait dengan peristiwa ini, tak kurang-kurang, Otoritas Hong Kong dan Perwakilan Pemerintah Indonesia di Hong Kong, KJRI Hong Kong mengingatkan dan memberikan himbauan kepada PMI untuk selalu patuh pada tata aturan negara setempat.
Waspada Razia Penyalahgunaan Visa, Tak Sedikit Yang Berakhir Di Penjara
Seperti yang tersebut dalam peraturan keimigrasian halaman 115 menyebutkan bahwa, Seluruh pelanggar izin tinggal akan dinyatakan bersalah dan dituntut membayar denda sebesar HKD 50.000 ( Lima puluh ribu Hong Kong Dolar ) dan hukuman penjara maksimal selama 2 tahun. Dipoint kedua menyebutkan bahwa,barang siapa yang menjajakan/melakukan jual beli barang dagangan secara ilegal akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Hong Kong.
So, menjaga keamanan dan keselamatan diri itu point terpenting sebagai PMI. [Emma]