April 19, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Membagi Harta Gono-Gini Setelah Cerai

3 min read

ApakabarOnline.com – Setelah sekian lama hidup bersama, banyak pasangan yang akhirnya memutuskan bercerai, dengan berbagai alasan. Banyak yang yang harus diselesaikan  selama proses perceraian, salah satunya adalah urusan harta gono-gini.

Pembagian harta menjadi sangat krusial dan sering diperdebatkan pihak yang bercerai. Oleh karena itu, agar proses perceraian berjalan mulus, berikut tips pembagian harta gono gini yang adil, dan menguntungkang kedua belah pihak.

 

Menghitung Jumlah Harga secara Menyeluruh

Langkah pertama yang bisa dilakukan saat membagi harta gono gini adalah menghitung jumlah harta yang dimiliki secara menyeluruh. Entah itu harta berwujud ataupun tidak berwujud. Keduanya dihitung lebih dulu untuk mengetahui jumlah harta yang dimiliki.

Proses penghitungan jumlah harta harus dilakukan kedua pihak yang bercerai ditambah “pihak saksi”. Apabila suatu hari salah satu pihak menuntut pihak lain akibat adanya kecurangan dalam proses penghitungan harta, pihak saksi dapat dijadikan “bukti kuat” untuk menjelaskan seluruh proses yang berkaitan dengan poin ini. Dengan begitu, kedua pihak yang bercerai sama-sama untung bukan malah merugi.

 

Menjual Harta yang Dimiliki

Proses penghitungan harta menjadi lebih mudah jika sudah dicairkan dalam bentuk cash atau uang tunai. Inilah mengapa rata-rata orang yang bercerai memilih untuk menjual sebagian harta yang dimiliki untuk mengetahui berapa yang harus diberikan kepada pihak yang satu dan pihak yang lainnya.

Proses penjualan harta bisa dilakukan apabila pihak yang bercerai sama-sama setuju untuk menjualnya. Adapun harta yang paling sering dijual untuk dibagikan berupa rumah, apartemen, tanah, mobil, dan perhiasan.

 

Membagi Harta Sama Rata

Setelah menjual seluruh atau sebagian dari harta, selanjutnya adalah membagikan harta dalam porsi yang sama. Apabila suami mendapatkan Rp2 miliar, istri pun harus mendapat Rp2 miliar.

Kondisi ini berlaku jika pihak yang bercerai belum dianugerahi anak. Namun, ketika sudah dikaruniai anak, porsi pembagian harta harus dilakukan menurut ketetapan hukum yang berlaku. Salah satu pihak yang mendapat “hak asuh anak” berhak mendapat porsi yang lebih besar karena memiliki tanggung jawab besar untuk merawat dan membiayai anak tersebut hingga anak tumbuh dewasa nanti.

 

Membeli Kembali Harta yang Dijual

Menjual lalu membeli kembali harta yang dijual sering dilakukan pihak yang bercerai dengan alasan “tidak bisa lepas” atau “terlalu menyayangi” harta tersebut. Alasan ini pun dilatarbelakangi beberapa motif tergantung dari apa yang dirasakan pihak yang bercerai.

Proses reowned atau mendapatkan kembali harta yang dijual perlu proses yang cepat agar harta tersebut tidak sempat jatuh ke tangan orang lain. Proses lobby pun diperlukan di mana salah satu pihak harus bersedia menghubungi pihak lain untuk menanyakan proses “mendapatkan kembali” lalu melakukan negosiasi demi mencapai kesepakatan.

 

Membagi Warisan Kepada Anak

Beberapa pihak yang bercerai memutuskan untuk membagi harta warisan kepada anak supaya terhindar dari konflik berkepanjangan. Sama halnya seperti proses pembagian harta antara suami dan istri. Pembagian harta kepada anak juga harus sama rata. Artinya, suami ataupun istri harus mengibahkan jumlah yang sama kepada anak.

Pembagian harta warisan hanya bisa dilakukan ketika anak sudah berusia 18 tahun ke atas. Apabila anak masih di bawah umur, pembagian harta dapat dilakukan dengan surat wasiat yang menyatakan jumlah yang berhak didapat anak dari kedua orang tuanya. Penyerahan warisan berlaku saat kedua orang tua anak tersebut sudah meninggal dunia.

Pembagian Harta sesuai Proses Hukum Perceraian memang menjadi hal yang paling dihindari, tapi tidak dapat dielakkan demi kebaikan bersama. Segala sesuatu yang berhubungan dengan harta gono gini harus segera diselesaikan sebelum resmi bercerai.

Ada baiknya untuk mengundang kuasa hukum atau pengacara dalam pembagian harta gono gini agar terhindar dari adanya konflik yang akan merugikan salah satu pihak di masa mendatang. Dengan pembagian harta yang didasarkan pada hukum yang berlaku, semua pihak akan merasa diperlakukan adil. [Justice Law]

Advertisement
Advertisement