Membeli Jabatan atau Pekerjaan Menurut Hukum Islam
JAKARTA – Menjadi orang terhormat, orang yang disegani, atau orang yang terkenal barangkali menjadi cita cita atau impian sebagian orang. Hal tersebut berhubungan dengan sebuah jabatan atau kekuasaan. Ada berbagai niat seseorang ingin memiliki jabatan, ada yang berniat baik misalnya ingin membahagiakan keluarga, ingin membantu dan bermanfaat untuk orang banyak, atau ingin melindungi dan memperbaiki kehidupan orang orang yang tidak mampu.
Tetapi tidak sedikit pula yang menginginkan jabatan karena niat yang buruk atau niat duniawi semata, misalnya ialah ingin memiliki kekayaan sebanyak banyaknya dan menganggap segalanya bisa dibeli dengan uang, untuk kebanggaan diri atau bersikap sombong dalam islam, dan ingin memberikan jabatan atau kekuasaan pada anak anak atau saudaranya tanpa disertai usaha atau kemampuan yang sesuai.
Mungkin karena hal tersebut banyak yang rela berlomba lomba untuk mendapat jabatan, seperti hadist Rasulullah berikut “Sesungguhnya kalian nanti akan sangat berambisi terhadap kepemimpinan”. (HR Bukhari). Dalam mendapatkan jabatan, ada yang berusaha sungguh sungguh dengan kejujuran dan mengharap ridho dari Allah, ada pula yang berusaha dengan cara yang tidak dibenarkan dalam islam misalnya dengan kebohongan dengan mengesampingkan kejujuran dalam islam, dengan berbuat curang pada saingannya, dengan cara syirik seperti minta bantuan pada dukun dan sejenisnya, melakukan ritual di kuburan atau tempat yang dianggap keramat, membayar dengan materi dll.
Islam tidak membenarkan tindakan orang orang yang berusaha meraih suatu jabatan dan kekuasaan atau umumnya disebut dengan membeli jabatan dengan menghalalkan berbagai cara hingga melanggar sumber syariat islam Nya, hal tersebut termasuk tipu daya syetan yang mengajak manusia untuk mencintai dunia di atas segala nya.
Hukum Membeli Jabatan adalah Haram
Allah melarang hamba Nya melakukan berbagai cara hingga mengorbankan syariat agama demi mendapatkan sebuah jabatan, Allah telah memberikan segala sesuatu yang terbaik di waktu yang terbaik pula, simak penyebab diharamkannya perbuatan membeli jabatan menurut islam berikut :
-) Bukan Perbuatan yang Amanah
Jabatan adalah salah satu aspek yang penting dimana seorang pejabat akan memiliki pengaruh terhadap kehidupan suatu masyarakat. Pejabat atau pemimpin yang taat tentu akan menjalankan tugasnya dengan adil dan mengajarkan kebaikan pada masyarakat yang dipimpinnya.
Orang yang beriman tentu menginginkan jabatan dengan niat semata karena Allah yaitu untuk menjadi pemimpin yang amanah, dan mendapatkan jabatannya tersebut dengan cara yang baik pula sebab ia menyadari jabatan dan segala hal yang berhubungan dengan duniawi hanyalah titipan Allah semata seperti firman Nya dalam QS At Taghabun ayat 15 berikut “Sesungguhnya harta dan anak anak mu hanyalah cobaan bagimu”.
-) Termasuk Perbuatan Curang
Membeli jabatan juga termasuk perbuatan yang curang sebab seringkali digunakan dengan tujuan untuk menipu rakyat atau orang orang yang berada dalam kekuasaannya, orang yang membeli jabatan sama saja telah berkhianat dikarenakan minimnya rasa syukur dalam hatinya dan menyia nyiakan amanah sehingga perbuatan tersebut akan menghilangkan keberkahan dan tidak mendapat dari ridho Nya.
-) Bentuk Cinta yang berlebihan terhadap Duniawi
“Dan kamu mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan”. (QS Al Fajr : 20). Orang yang membeli jabatan berarti menginginkan harta atau kekuasaan yang bersifat duniawi, orang tersebut merasa senang dengan banyaknya uang atau kenikmatan dunia lainnya dan lupa bahwa jabatan tersebut nantinya akan diminta pertanggung jawabannya di akherat kelak. Allah tidak meridhoi hamba Nya yang bersikap demikian, “Maka apakah sekiranya kamu berkuasa kamu akan berbuat kerusakan di bumi? Mereka itulah orang yang dikutuk Allah”. (QS Muhammad : 22)
Rasulullah Melarang Umat nya Membeli Jabatan
Rasulullah juga mengharamkan perbuatan membeli jabatan, berikut hadist hadist nya :
Rasulullah pernah didatangi oleh dua orang kaum nya pada jaman terdahulu, mereka menghadap beliau dan berkata “Ya Rasulullah angkatlah kami sebagai pejabatmu” lalu Rasulullah bersabda “aku tidak akan memberikan jabatan pemerintahan ini kepada orang yang meminta dan berambisi untuk mendapatkannya”. (HR Bukhori 7149).
Jelas dari hadist tersebut Rasulullah melarang umat nya meminta jabatan kepada orang lain sebab orang yang meminta jabatan menunjukkan dirinya berambisi untuk memiliki kekuasaan. Orang yang berambisi untuk sesuatu yang bersifat duniawi tentu tidak meniatkan segala urusannya karena Allah, hal tersebut membuat seseorang mudah terpengaruh dengan tipu daya syetan seperti menimbulkan rasa sombong dan sifat rakus atau tamak. Sehingga akan menuju pada perbuatan perbuatan maksiat yang lainnya.
Dalam hadist lain, Rasulullah pernah memberi nasehat pada Abdurrahman bin Samurah, “Wahai Abdurrahman janganlah engkau meminta jabatan pemerintahan sebab sepenuhnya akan dibebankan kepadamu. Namun apabila jabatan tersebut diberikan bukan karena permintaan mu engkau akan dibantu dalam melaksanakannya”. (HR Bukhori 7174)
Orang yang mendapatkan jabatan dengan cara yang tidak dibenarkan atau dengan cara yang melanggar syariat islam akan diremehkan oleh orang orang di sekitarnya atau orang yang berhubungan dengan urusannya sebab mereka menyadari diaa tidak memiliki kepandaian atau kemampuan dalam urusan tersebut, dan jabatan dimiliki karena dibeli. Ketika menghadapi kesulitan atau kekurangan dalam jabatannya, dia akan menjadi pihak utama yang disalahkan dan orang sekitar enggan membantunya sebab tidak ada rasa kepercayaan untuknya.
Diriwayatkan dari Abu Dzar, ia bertanya pada Rasulullah, “Ya Rasulullah tidakkah anda berminat memberikan sebuah jabatan?” beliau menepuk pundak nya dan bersabda “kamu seorang yang lemah sementara jabatan adalah sebuah amanah dan sebab kesulitan dan penyesalan di hari kiamat nanti, kecuali orang yang hak dan melaksanakan semua kewajiban”.
Dengan memiliki jabatan, seseorang menjadi mudah menuruti hawa nafsu berupa penghormatan, kedudukan, dan harta, sehingga manusia mudah merasa sombong dan merasa segalanya bisa ia dapatkan dengan kekuasaan. Orang yang memiliki jabatan harus lah yang memiliki iman yang kuat agar mampu menggunakan jabatannya tersebut untuk kebaikan dan tidak mudah tergoda oleh hawa nafsu duniawi. Jika orang yang lemah mendapat sebuah jabatan yang dia belum memiliki kemampuan atau kekuatan dalam urusan tersebut, tentunya akan mudah baginya menuruti hawa nafsu dan tipu daya syetan.
Dari berbagai firman Allah hadist tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum membeli jabatan adalah haram, tidak dibenarkan sama sekali oleh Allah dan Rasul Nya, jika larangan ini dilanggar tentu akan menghasilkan kemaslahatan yang besar baik itu bagi yang membeli jabatan ataupun bagi lingkungan yang berhubungan dengan jabatan tersebut, kemaslahatan tersebut disebutkan dalam hadist dan ulama dalam beberapa kitab berikut :
“Ambisi untuk memperoleh jabatan kepemimpinan adalah faktor yang mendorong manusia untuk saling membunuh, hingga terjadi pertumapahan darah, perampasan harta, permainan dengan wanita wanita yang semuanya diharamkan oleh Allah dan mengakibatkan banyak kerusakan di muka bumi”. (Al Muhallab dalam Fathul Bari : 13/135)
Orang yang haus akan jabatan hingga mengejar jabatan tersebut dengan jalan membelinya tentu tidak memikirkan hak orang lain sebab yang diinginkan hanya untuk kepentingan pribadinya, bukan hal yang tidak mungkin dia akan melakukan hal hal yang dilarang oleh syariat agama hingga menimbulkan tindakan kriminal yang melanggar hukum demi untuk memenuhi ambisinya. Setelah mendapat ambisinya, dia akan selalu merasa kurang dengan nikmat yang diberikan Allah dan ingin mendapatkan segala sesuatu yang lebih
Orang yang membeli jabatan, dalam perjalanannya menjalankan jabatan tersebut tidak mendapat kemudahan dan keberkahan dari Allah, setiap orang yang terlibat di dalamnya akan mendapat laknat Allah, mendapat kerugian baik berupa rejeki yang haram atau tidak adanya ketenangan hati, serta menjadi sebab dilakukannya berbagai perbuatan maksiat.
Misalnya ialah orang yang mendapatkan jabatan dengan cara suap, tentu sepanjang menjalankan jabatannya dia akan mencari uang lebih banyak lagi dengan jalan korupsi misalnya sehingga natinya akan memberikan kerugian bagi banyak orang dan menyebabkan perbuatan maksiat. Hal ini diperjelas dalam firan Allah berikut “Mereka itu adalah orang yang suka mendengar berita bohong dan memakan yang haram” (QS Al Maidah : 42).
“Sesudahku nanti akan ada pemimpin yang berbuat zalim dan berdusta, siapa yang membenarkan kedustaannya dan membantu kezalimannya maka tidak termasuk golongan dari umat ku dan aku juga tidak termasuk darinya dan ia tidak akan datang ke telaga (yang ada di surga)”. (HR Nasa’i)
Penjelasan dari hadist tersebut ialah seorang pemimpin yang berbuat zalim baik selama menjalankan jabatannya maupun ketika mendapatkan jabatan tersebut yaitu dengan membelinya atau cara lain yang tidak sesuai syariat islam tidak akan mendapat syafaat Rasulullah di hari kiamat nanti dan sama sekali tidak dianggap sebagai umat nya sehingga dia tidak akan masuk surga.
Demikian telah dijelaskan bahwa hukum membeli jabatan dalam islam ialah Haram, apapun alasannya sebuah jabatan adalah amanah yang harus diawali dengan usaha yang amanah pula, lebih baik mensyukuri dan menerima pemberian Allah, boleh saja memperjuangkan cita cita atau ambisi yang positif dengan niat dan cara yang positif pula. Jika memang berniat ingin memiliki suatu jabatan karena Allah, masih banyak ikhtiar dan cara lain untuk mendapatkan niat baik tersebut sesuai cara cara yang dihalalkan dalam syariat islam. Semoga dapat menjadi pelajaran terima kasih. []
Sumber Islamic Base